KPK Serahkan Aset Rampasan Rp23,3 Miliar ke Jabar, Dedi: Jangan Ada Korupsi Kultural

harianmerahputih.id

MERAHPUTIH I SUBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hibah aset tanah dan bangunan hasil rampasan perkara korupsi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Total nilai aset yang dialihkan mencapai sekitar Rp23,3 miliar dan tersebar di 18 titik.

Serah terima dilakukan di Aula Oman Sahroni, Pemda Kabupaten Subang, Rabu (11/2/2026), ditandai penandatanganan naskah perjanjian dan berita acara hibah barang milik negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Pemprov Jabar.

Baca juga: Dukungan Para Santri, Sholawat Mengiringi Kehadiran Khofifah di Tipikor Surabaya

Kepala BPKAD Jabar Norman Nugraha menyebutkan aset tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik, termasuk pengembangan ruang terbuka hijau.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, Jawa Barat memiliki aset melimpah namun masih lemah dalam tata kelola. Menurutnya, optimalisasi aset bisa menjadi motor penggerak ekonomi daerah.

Salah satu aset di Depok akan digunakan sebagai Kantor Pelayanan Samsat Jawa Barat. “Pendapatan Samsat harus meningkat. Aset jangan hanya tercatat, tapi memberi dampak nyata,” ujar Dedi, yang akrab disapa KDM.

Baca juga: Khofifah Tegaskan Tuduhan Fee Dana Hibah Tak Benar, Sebut Hitungan Sudah Tak Masuk Akal

Ia juga mengingatkan bahaya “korupsi kultural”, yakni praktik pemborosan anggaran lewat kegiatan yang tidak berdampak langsung pada pelayanan publik, seperti seminar, penelitian, kunjungan kerja, hingga sewa hotel yang tak mendesak.

“Uang negara dibelanjakan, tapi tak memberi manfaat bagi rakyat. Ini yang harus dihentikan,” tegasnya.

Baca juga: Khofifah Penuhi Panggilan KPK, Tegaskan Komitmen Hormati Proses Hukum

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto menjelaskan, hibah aset merupakan bagian dari penyelesaian perkara. Mengacu pada Permenkeu Nomor 145 Tahun 2021, barang rampasan pada prinsipnya dilelang, namun dapat dialihkan melalui hibah bila diperlukan.

KPK menegaskan pengembalian aset bukan sekadar proses hukum, tetapi upaya menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat sebagai korban utama korupsi. Lembaga antirasuah itu juga akan melakukan monitoring selama satu tahun ke depan untuk memastikan aset hibah digunakan sesuai peruntukan. (sbn)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru