MERAHPUTIH| SURABAYA - Ada yang janggal dari pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan yang dibuat Pemprov Jatim malah dilanggar sendiri. Setidaknya ini terlihat di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Pemprov Jatim, Jalan Jagir, Kota Surabaya.
Saat pencairan Bantuan Lansung Tunai (BLT), Rabu (28/5), malah terjadi penumpukan massa. Tidak ada pengaturan untuk physical distancing atau jaga jarak. Warga yang ingin mendapatkan dana BLT Rp 600 ribu per Kepala Keluarga (KK) berkerumun mulai dari pinggir jalan hingga depan kantor OPD tersebut.
Mereka juga tidak sempurna dalam mengenakan masker. Meski masker dipakai, tapi mulut dan hidungnya tak tertutup rapat. Padahal, jaga jarak dan mengenakan masker menjadi protokol kesehatan di luar rumah dalam menekan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Presiden Jokowi Umumkan Pencabutan Kebijakan PPKM
"Ini pencairan BLT pak," ucap salah satu pria bertopi. Di lokasi juga ada petugas Kepolisian. Tampak pencairan BLT ini melibatkan Bank Jatim, bank milik Pemprov Jatim (BUMD).
Ketika hal itu dikonfirmasikan Ketua Gugus Tugas Covid-19 Jawa Timur, dr Joni Wahyuhadi tak bersikap tegas. Ia hanya mengatakan akan tetap mengusulkan pihak-pihak penyelenggara untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yakni physical distancing / jaga jarak untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. "Di usulkan tetap jaga distancing," kata dr Joni ketika dihubungi Harian Merah Putih.
Namun, ketika disinggung apakah ada sanksi bagi penyelenggara yang mengabaikan protokol kesehatan, dr Joni menyatakan, penyesuaian sanksi tersebut sudah ada di dalam perwali.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan kepolisian akan menindak tegas masyarakat yang melanggar aturan PSBB atau kerumuhan masaa dengan menerapkan sanksi pidana.
Baca juga: Presiden Jokowi Umumkan Pencabutan Kebijakan PPKM
Truno menyampaikan, sanksi pidana yang akan diterapkan adalah UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, mengganggu ketertiban umum, dan melawan petugas.
Kemudian, Pasal 218 KUHP mengatur kerumunan masyarakat yang sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali petugas polisi bisa dipidana penjara empat bulan dua minggu.
"PSBB latar belakangnya sudah jelas. Ada kajian secara epidemiologi tentang peningkatan jumlah penularan Covid-19, PDP, dan ODP, dan sudah ditetapkan Pergub, Perwali, dan Perbup," jelasnya ketika dihubungi.
Baca juga: Presiden Jokowi: Pencabutan PSBB dan PPKM Tunggu Kajian
Jika terdapat masyarakat berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) tidak melakukan karantina tapi justru keluyuran, jelas Truno, mereka dapat dijerat UU tentang Wabah Penyakit.
"Dalam hal PDP dan ODP, yang wajib karantina tapi tidak taat dan patut diduga mereka tahu akan menularkan (virus), maka bisa dikenakan Undang-Undang 4/1984 tentang Wabah Penyakit," urainya.
Sayang saat Harian Merah Putih melakukan konfirmasi hal ini, bahkan telah mengirimkan gambar dan video kerumuhan massa saat pencairan BLT. Kepala Biro Humas dan Protokol Prov. Jatim Agung Subagyo belum merespon. Bahkan, redaksi mencoba menghubungi lewat pesan Whatsapp pribadinya hanya terbaca dan enggan merespon temuan Harian Merah Putih di lapangan penyaluran BLT di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Pemprov Jatim tersebut. (ton/her)
Editor : Ali Mahfud