MERAHPUTIH I JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan jadwal libur sekolah dalam rangka Idulfitri 1447 Hijriah melalui Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri. Kebijakan ini menjadi pedoman nasional bagi seluruh satuan pendidikan dalam mengatur waktu belajar dan libur anak sekolah menjelang dan sesudah Lebaran 2026.
SEB tersebut diterbitkan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Dalam Negeri. Ketiganya bersepakat menyelaraskan jadwal pembelajaran dengan kalender libur nasional dan cuti bersama guna memastikan proses pendidikan tetap berjalan efektif tanpa mengabaikan momentum keagamaan dan tradisi mudik masyarakat.
Baca juga: Indosat Prediksi Lonjakan Trafik Hingga 196 Persen di Jatim saat Ramadhan 2026
Kebijakan ini sekaligus menjawab kebutuhan orang tua, siswa, serta pihak sekolah dalam menyusun perencanaan kegiatan selama Ramadan dan Idulfitri. Dengan jadwal yang ditetapkan lebih awal, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan perjalanan mudik, agenda keluarga, serta strategi belajar secara lebih terarah.
Pemerintah menegaskan bahwa SEB 3 Menteri menjadi rujukan resmi yang berlaku secara nasional. Artinya, seluruh pemerintah daerah dan satuan pendidikan wajib menyesuaikan kalender akademik masing-masing dengan ketentuan tersebut.
Langkah sinkronisasi ini penting untuk menghindari perbedaan jadwal antarwilayah yang berpotensi menimbulkan kebingungan, terutama bagi keluarga yang merencanakan perjalanan lintas provinsi. Selain itu, penyeragaman jadwal juga mendukung kelancaran arus mudik yang setiap tahun mengalami peningkatan signifikan.
Berdasarkan ketentuan dalam SEB, berikut lini masa lengkap agenda sekolah menjelang Lebaran 2026:
23 Februari – 14 Maret 2026 Kegiatan pembelajaran tatap muka berlangsung normal di sekolah. Periode ini difokuskan pada penguatan iman, karakter, serta penanaman nilai-nilai keagamaan selama bulan Ramadan.
16 – 20 Maret 2026 Libur Bersama Idulfitri pekan pertama.
23 – 27 Maret 2026 Libur Bersama Idulfitri pekan kedua.
30 Maret 2026 Siswa kembali masuk sekolah dan kegiatan belajar mengajar berjalan normal.
Dengan demikian, anak sekolah mulai memasuki masa libur Lebaran pada 16 Maret 2026 dan kembali ke bangku sekolah pada 30 Maret 2026.
Baca juga: Mudik Lebaran dan Nyepi Beririsan, Dudy Purwagandhi Imbau Masyarakat Atur Ulang Jadwal Perjalanan
Menariknya, pemerintah tidak hanya menetapkan jadwal libur, tetapi juga memberikan penekanan pada substansi pembelajaran sebelum masa libur. Selama 23 Februari hingga 14 Maret 2026, sekolah didorong menguatkan pendidikan karakter dan nilai spiritual peserta didik.
Pendekatan ini dinilai sejalan dengan semangat Ramadan sebagai bulan pembinaan diri. Sekolah diharapkan memanfaatkan momen tersebut untuk membangun kebiasaan positif, seperti disiplin, empati, serta kepedulian sosial.(jak)
Editor : Redaksi