MERAHPUTIH I SIDOARJO – Babak awal persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, resmi dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang berlokasi di Sidoarjo, Jumat (10/4/2026). Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan surat dakwaan yang memuat sejumlah tuduhan serius terkait praktik suap dan gratifikasi.
Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembacaan dakwaan. Di hadapan majelis hakim, JPU memaparkan bahwa Sugiri diduga menerima suap dari Yunus Mahatma yang saat itu menjabat sebagai Direktur RSUD Harjono Ponorogo. Suap tersebut diduga diberikan agar posisi Yunus tidak diganti oleh kepala daerah.
Baca juga: Penguatan Respons Bencana, Khofifah Resmikan Dua Fasilitas Strategis BPBD Jatim di Sidoarjo
Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut total suap yang diterima mencapai lebih dari Rp1,2 miliar. Tak hanya itu, Sugiri juga disebut menerima aliran dana lain berupa fee proyek dari sejumlah rekanan di lingkungan rumah sakit daerah tersebut dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar.
“Dalam perkara ini terdakwa dijerat dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU KPK, Greafik Loserte saat membacakan dakwaan di ruang sidang.
Selain dugaan suap, Sugiri juga didakwa menerima gratifikasi dalam rentang waktu 2023 hingga 2025. Rinciannya, sebesar Rp225 juta diduga berasal dari Yunus Mahatma, sementara Rp75 juta lainnya berasal dari pihak swasta pada Oktober 2025.
Baca juga: BPN Jatim Gandeng Pesantren, Gerakkan Santri Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
Perkara ini turut menyeret nama lain. Dalam persidangan yang sama, hadir pula dua terdakwa lainnya, yakni mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, serta Yunus Mahatma. Keduanya disebut memiliki keterkaitan dalam rangkaian perkara yang diungkap oleh KPK.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 7 November 2025. Dalam operasi tersebut, selain mengamankan para pejabat, tim penyidik juga menangkap satu pihak dari unsur swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap tersebut.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Sugiri Sancoko menyampaikan keberatan atas konstruksi dakwaan yang disusun jaksa. Kuasa hukum, Indra Priangkasa, menilai terdapat tumpang tindih dalam penerapan pasal yang digunakan.
Baca juga: Rakorda Bangga Kencana Jatim 2026, Perkuat Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045
“Kami melihat ada uraian yang tumpang tindih antara satu perbuatan dengan lainnya. Terutama dalam penerapan Pasal 12 huruf a dan b dengan Pasal 12B, yang menurut kami memiliki perbedaan mendasar dalam rangkaian peristiwa,” ujarnya usai persidangan.
Meski demikian, proses hukum akan terus berlanjut. Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan sidang dengan agenda berikutnya, yakni penyampaian nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa.(pps)
Editor : Redaksi