Pemkot Surabaya Percepat Digitalisasi Parkir, 616 Jukir Terintegrasi Sistem Non Tunai
MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat reformasi tata kelola parkir dengan mengakselerasi penerapan sistem pembayaran digital di berbagai ruas jalan. Hingga 9 April 2026, sebanyak 616 juru parkir (jukir) resmi telah terintegrasi dalam sistem ini, melonjak signifikan dibanding sebelumnya yang masih berada di kisaran 480-an jukir.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengungkapkan bahwa pihaknya kini menyiapkan tiga skema pembayaran non tunai untuk mempermudah masyarakat. Ketiga skema tersebut meliputi QRIS, kartu elektronik (e-money), serta voucher parkir yang akan mulai didistribusikan pada pertengahan April melalui jaringan ritel modern.
Menurutnya, langkah ini merupakan respons atas kebutuhan masyarakat akan sistem parkir yang transparan dan akuntabel. “Transparansi parkir adalah yang diinginkan warga Kota Surabaya, dan itu yang sedang diwujudkan oleh Pemkot. Dengan sistem ini, tidak ada lagi saling tuding,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Seiring bertambahnya ruas jalan yang masuk dalam sistem digital, masyarakat kini dihadapkan pada beragam opsi pembayaran yang lebih praktis, aman, dan terukur. Pemkot Surabaya meyakini, keberadaan tiga skema ini akan mendorong perubahan perilaku baik dari sisi pengguna jasa parkir maupun para jukir di lapangan.
Di sisi lain, Dinas Perhubungan juga melakukan penertiban terhadap sekitar 600 jukir yang sebelumnya terancam dibekukan izinnya karena belum mendukung program digitalisasi. Namun dalam dua hari terakhir, sekitar 180 hingga 190 jukir mulai menyatakan kesediaan untuk beralih ke sistem digital, termasuk melakukan aktivasi rekening bank sebagai bagian dari mekanisme pembagian hasil.
Dalam skema tersebut, pendapatan parkir akan dibagi dengan komposisi 60 persen untuk pemerintah kota dan 40 persen untuk jukir. Seluruh transaksi akan tercatat secara digital dan langsung terdistribusi ke rekening masing-masing jukir.
Pendekatan langsung di lapangan terus dilakukan dengan membagi tim menjadi tiga kelompok untuk menyasar para jukir. Bagi yang bersedia, langsung difasilitasi aktivasi ATM Bank Jatim, sementara yang menolak dipastikan akan diganti. Penarikan kartu tanda anggota (KTA) juga dilakukan sebagai bagian dari penataan sistem.
“Sempat ada penolakan di beberapa titik seperti kawasan Jalan Manyar, namun secara umum respons jukir mulai positif. Ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran setelah sosialisasi dan penertiban dilakukan,” jelas Trio.
Digitalisasi parkir ini diharapkan mampu menutup celah praktik pungutan di luar ketentuan sekaligus meminimalisir potensi kebocoran pendapatan. Dengan sistem non tunai, seluruh transaksi dapat dipantau dan diawasi secara real time.
Ke depan, Pemkot Surabaya menargetkan seluruh jukir wajib bergabung dalam sistem digital. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kota yang lebih modern, tertib, dan transparan.
“Tidak ada lagi warga yang membayar lebih dari tarif resmi. Semua transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.(sub)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih