Jatim Terapkan Pembatasan Gadget di Sekolah, Fokus Kembalikan Kualitas Interaksi Belajar

harianmerahputih.id
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa

MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan resmi memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan gadget bagi siswa dan guru di jenjang SMA, SMK, dan SLB. Kebijakan ini efektif diterapkan mulai Senin, 13 April 2026, sebagai langkah strategis menjaga kualitas proses belajar mengajar di ruang kelas.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa pengaturan penggunaan perangkat digital di sekolah menjadi penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman sekaligus mendukung pembentukan karakter peserta didik.

Baca juga: Groundbreaking Jalur Lingkar Kaldera Tengger Dimulai, Khofifah Dorong Wisata Bromo Berbasis Konservasi

“Pemanfaatan gadget harus diatur agar proses pembelajaran berjalan sehat, aman, dan berorientasi pada penguatan karakter,” ujarnya di Surabaya, Selasa (14/4).

Menurutnya, penggunaan gadget tanpa kontrol berpotensi membawa dampak negatif, mulai dari paparan konten tidak layak, perundungan daring, hingga menurunnya kemampuan berpikir kritis dan meningkatnya ketergantungan digital.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan bersama empat kementerian terkait pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di dunia pendidikan. Selain itu, aturan ini juga selaras dengan regulasi terbaru terkait perlindungan anak dalam sistem elektronik.

Dalam implementasinya, siswa tetap diperbolehkan membawa handphone ke sekolah, namun penggunaannya dibatasi hanya untuk kebutuhan pembelajaran yang telah dirancang dan berada di bawah pengawasan guru. Di luar itu, penggunaan gadget tidak diperkenankan selama jam pelajaran berlangsung.

“Gadget bisa dimanfaatkan untuk akses materi belajar, asesmen daring, hingga pengumpulan tugas digital. Namun penggunaannya harus terarah,” tambah Khofifah.

Kebijakan ini juga diharapkan mampu mengembalikan keseimbangan antara aktivitas digital dan interaksi sosial langsung di kalangan pelajar. Siswa didorong untuk lebih aktif berkomunikasi, berinteraksi, serta meningkatkan aktivitas fisik ringan selama di lingkungan sekolah.

Baca juga: PKS Jatim Luncurkan Korps Trainer API, Siapkan Kepemimpinan Partai Secara Sistematis

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, memastikan bahwa kebijakan tersebut telah melalui tahap uji coba sebelum diberlakukan secara luas.

Uji coba dilakukan pada pekan pertama April 2026 di sejumlah sekolah, salah satunya di SMA Negeri 1 Turen, Kabupaten Malang. Dalam praktiknya, siswa diminta menaruh handphone di kotak khusus selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

“Mulai 13 April kebijakan ini resmi diterapkan. Kami juga telah menerima arahan langsung dari Ibu Gubernur,” jelas Aries.

Sejumlah sekolah di Jawa Timur bahkan telah melakukan sosialisasi kreatif, seperti di SMA Negeri 1 Porong dan SMK Negeri 2 Buduran, yang mengedukasi siswa melalui video terkait pentingnya pengendalian penggunaan gadget.

Baca juga: Sidang Perdana Dugaan Suap Bupati Nonaktif Ponorogo, Jaksa Ungkap Aliran Dana Miliaran Rupiah

Aries juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendukung kebijakan ini. Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan di sekolah, tetapi juga perlu berlanjut di lingkungan rumah.

“Kami berharap orang tua turut terlibat agar anak-anak tidak terpapar dampak negatif penggunaan gadget berlebihan,” tuturnya.

Dinas Pendidikan Jawa Timur pun akan terus melakukan monitoring dan evaluasi berkala guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif serta memberikan dampak positif terhadap kualitas pendidikan di Jawa Timur. (pps) 

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru