MERAHPUTIH I SURABAYA — Penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur memasuki fase krusial. Praktik pungutan liar (pungli) yang diduga berlangsung sistematis dalam layanan perizinan tambang kini mulai terurai, seiring pengembalian uang oleh belasan pegawai internal.
Hingga Kamis, 23 April 2026, sebanyak 19 staf di Bidang Pertambangan tercatat telah menyetor kembali uang hasil pungli dengan total mencapai Rp707 juta kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Langkah ini menjadi sinyal awal terbukanya praktik yang diduga telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu di balik proses administrasi perizinan.
Baca juga: Tiga Pejabat ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli, Pemprov Siapkan Pendampingan Hukum
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut menjadi catatan serius bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memperbaiki tata kelola birokrasi. Ia memastikan, para pegawai yang telah mengembalikan uang tidak dilakukan penahanan dan telah dipulangkan usai pemeriksaan.
“Sudah pulang, dan punglinya sudah dikembalikan,” ujarnya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (24/4/2026).
Adhy tidak menampik adanya pelanggaran integritas oleh aparatur sipil negara (ASN) dalam pelayanan publik di sektor pertambangan. Ia menyebut, praktik tersebut mencerminkan adanya celah pengawasan yang perlu segera dibenahi.
“Selama proses pelayanan kemarin ada yang memang secara integritas terganggu,” imbuhnya.
Sebagai langkah korektif, Pemprov Jatim telah menginstruksikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM, Aftabuddin Rijaluzzaman, untuk melakukan pembenahan menyeluruh, termasuk pembinaan internal terhadap seluruh jajaran pegawai.
Baca juga: Pegawai ESDM Jatim Kembalikan Rp707 Juta, Jejak Pungli Perizinan Kian Terkuak
Sementara itu, dari sisi penegakan hukum, Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, mengungkapkan bahwa praktik pungli tersebut diduga berlangsung terstruktur. Berdasarkan hasil penyidikan, aliran dana ilegal itu dibagikan secara rutin setiap bulan kepada para staf, atas arahan dua tersangka utama berinisial AM selaku Kepala Dinas dan OS selaku Kepala Bidang Pertambangan.
Penggeledahan yang dilakukan penyidik pada 20 April 2026 di kantor Dinas ESDM Jatim mengungkap sejumlah temuan penting. Di antaranya, dokumen permohonan izin yang sengaja ditahan meski telah memenuhi seluruh persyaratan administratif.
“Modusnya adalah izin tidak dikeluarkan meski syarat lengkap, sengaja ditahan. Kami juga menemukan catatan pembagian keuangan dan disposisi pimpinan yang merupakan perintah tidak sah,” terang Wagiyo.
Baca juga: Jejak Karier Moncer Berujung Jerat Hukum, Kadis ESDM Jatim Aris Mukiyono Jadi Tersangka
Dari hasil penyelidikan, setiap staf menerima bagian dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp750 ribu per bulan hingga lebih, tergantung posisi dan peran dalam proses pelayanan. Praktik ini diduga menciptakan sistem pembagian yang merata di internal bidang tersebut, melibatkan pegawai tetap hingga tenaga honorer.
Kesadaran untuk mengembalikan uang oleh 19 staf dinilai sebagai bentuk kooperatif dalam proses hukum yang tengah berjalan. Meski demikian, status hukum mereka masih sebagai saksi, dan tidak menutup kemungkinan berkembang seiring pendalaman fakta di persidangan.
Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil pungli. Salah satunya satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ 4x2 AT warna hitam metalik tahun 2022 bernomor polisi L 1275 ABD milik tersangka OS. Kendaraan tersebut diduga dibeli menggunakan dana hasil praktik ilegal tersebut.(pps)
Editor : Redaksi