MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menata kawasan permukiman dengan menertibkan puluhan bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas badan jalan dan saluran air di Jalan Tambak Mayor Gang VI C, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo. Penertiban yang berlangsung hampir dua pekan itu dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus mencegah terjadinya genangan di lingkungan warga.
Camat Asemrowo Mohammad Zulchaidir menjelaskan, langkah penertiban berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui Satpol PP dan layanan pengaduan Wali Kota Surabaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kecamatan bersama pengurus RT dan RW setempat melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Hasil verifikasi menunjukkan sejumlah bangunan memang berdiri di atas jalan lingkungan dan menutupi saluran air. Kondisi tersebut dinilai mengganggu fungsi infrastruktur dan menyulitkan proses pemeliharaan saluran.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan klarifikasi kepada pengadu dan turun langsung ke lapangan. Dari hasil pengecekan, benar terdapat bangunan yang berdiri di atas jalan dan saluran,” ujar Zulchaidir, Senin (22/6/2026).
Sebelum proses pembongkaran dilakukan, Pemkot Surabaya terlebih dahulu menggelar sosialisasi dan musyawarah dengan warga terdampak. Pendekatan persuasif tersebut membuahkan hasil karena sebagian warga bersedia membongkar bangunannya secara mandiri.
Pada 13 Juni 2026, sejumlah bangunan sudah mulai dibongkar oleh pemiliknya. Namun untuk bangunan permanen yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, Pemkot turun tangan melakukan pembongkaran bersama lintas perangkat daerah.
“Sebagian warga sudah membongkar sendiri bangunannya. Untuk bangunan permanen yang sulit dibongkar, kami membantu proses penertiban bersama Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, DSDABM, dan DPRKPP,” katanya.
Menurut Zulchaidir, proses penertiban menghadapi tantangan karena lokasi berada di gang sempit dengan lebar sekitar 1,5 meter. Kondisi tersebut membuat alat berat tidak dapat masuk ke area pembongkaran sehingga seluruh pekerjaan dilakukan secara manual.
Akibatnya, proses penertiban membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan lokasi lain yang memiliki akses lebih luas. Meski demikian, pihak kecamatan memastikan pekerjaan terus berjalan hingga seluruh bangunan yang melanggar berhasil dibersihkan.
Secara keseluruhan terdapat 39 bangunan liar yang ditertibkan, baik bangunan permanen maupun non permanen. Hingga saat ini sebagian besar bangunan telah dibongkar dan sisanya tinggal menunggu tahap pembersihan material.
“Sebagian besar sudah selesai dibongkar, tinggal beberapa titik yang perlu dirapikan dan dibersihkan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, tujuan utama penertiban bukan semata-mata membongkar bangunan, melainkan mengembalikan fungsi jalan dan saluran yang selama ini tertutup. Keberadaan bangunan di atas saluran membuat petugas kesulitan melakukan pengerukan sedimentasi, sehingga berdampak pada munculnya genangan saat hujan.
Setelah area tersebut bersih, Pemkot Surabaya berencana melanjutkan pekerjaan normalisasi saluran dengan mengangkut endapan lumpur yang selama ini sulit dijangkau.
“Kalau saluran tertutup bangunan, proses pemeliharaan tidak bisa maksimal. Setelah ini selesai, kami akan melakukan pengangkutan sedimen agar aliran air kembali lancar,” tegasnya.
Zulchaidir juga mengingatkan masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum seperti pedestrian, badan jalan maupun saluran air. Menurutnya, kepatuhan warga menjadi kunci menjaga lingkungan tetap tertata dan bebas dari permasalahan banjir maupun genangan.
Baca juga: Surabaya Fashion Festival 2026 Hidupkan Tunjungan, Ribuan Warga Rayakan Kreativitas dan Produk Lokal
Sementara itu, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Asemrowo, Arisse Setiawan, menyampaikan bahwa kegiatan penertiban dimulai sejak 17 Juni 2026 dan ditargetkan rampung pada 25 Juni mendatang.
Ia mengakui proses pembersihan sisa material pembongkaran menjadi pekerjaan yang cukup berat karena keterbatasan akses. Material bangunan harus diangkut secara manual menggunakan karung sebelum dibawa keluar dari lokasi.
“Kendala utama ada pada akses jalan yang sangat sempit. Karena kendaraan pengangkut tidak bisa masuk, material harus kami keluarkan secara bertahap menggunakan karung,” ujar Arisse.
Melalui penertiban ini, Pemkot Surabaya berharap kawasan Tambak Mayor Gang VI C menjadi lebih tertata, saluran kembali berfungsi optimal, serta risiko genangan yang selama ini dikeluhkan warga dapat diminimalkan.(sub)
Editor : Redaksi