Pemerintah Terima Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Destry Damayanti Ditunjuk Sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI

harianmerahputih.id
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, pada Senin, 27 Juli 2026. Foto: BPMI Setpres/Kris

MERAHPUTIH I JAKARTA — Pemerintah secara resmi menerima pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry yang telah memimpin bank sentral selama kurang lebih tujuh tahun.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026). Menurutnya, Presiden menerima pengunduran diri Perry Warjiyo disertai penghargaan atas kontribusinya dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional selama menjabat sebagai Gubernur BI.

Baca juga: Presiden Prabowo Lantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional

"Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia," ujar Prasetyo.

Pemerintah, lanjut Prasetyo, akan segera memproses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian secara hormat Perry Warjiyo dari jabatannya. Langkah tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme pergantian pimpinan Bank Indonesia.

Sembari menunggu proses penunjukan gubernur definitif, kepemimpinan Bank Indonesia akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai pejabat sementara.

Prasetyo menjelaskan, penunjukan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Bank Indonesia yang mengatur bahwa apabila jabatan Gubernur BI kosong, maka Deputi Gubernur Senior secara otomatis menjalankan seluruh tugas dan kewenangan gubernur hingga adanya pejabat definitif.

Baca juga: Prabowo: Perwira TNI-Polri Harus Setia kepada Rakyat dan Kuasai Teknologi

"Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Yang dimaksud Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti," jelasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan ini tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas Bank Indonesia. Seluruh fungsi bank sentral, mulai dari pengendalian inflasi, menjaga stabilitas nilai rupiah, hingga memastikan sistem pembayaran dan stabilitas sektor keuangan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Selain itu, koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia dipastikan akan terus diperkuat, terutama dalam menyelaraskan kebijakan moneter dan fiskal guna menjaga ketahanan ekonomi nasional di tengah dinamika perekonomian global.

Baca juga: Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Tekankan Pengabdian kepada Bangsa

Prasetyo mengajak seluruh pihak untuk tetap memberikan kepercayaan kepada institusi Bank Indonesia agar dapat menjalankan tugas sesuai mandat undang-undang. Menurutnya, sinergi antara BI dan pemerintah merupakan faktor penting dalam menjaga stabilitas ekonomi Indonesia.

"Kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan yang telah diberikan oleh undang-undang. Bank Indonesia memiliki peran menjaga stabilitas moneter, sementara pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjalankan fungsi menjaga fiskal, dan keduanya akan terus berkoordinasi secara erat," tutup Prasetyo.(red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru