MERAH PUTIH | Surabaya – Rusaknya jalan nasional di sepanjang Lamongan-Gresik dan jalan raya Babat-Lamongan, membuat heran di kalangan perusahaan konstruksi. Pasalnya, ada dana retensi atau pemeliharaan jalan yang besarnya 5 persen dari alokasi anggaran tahun 2019. Kalau kondisi jalan itu sekarang rusak parah, lantas dikemanakan dana retensi itu oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII Surabaya?
“Dana retensi atau pemeliharaan kan 5ri alokasi anggaran tahun lalu. Waktunya 1 tahun, jadi kalau dihitung sejak Desember 2019 maka retensinya berakhir Desember 2020. Kalau sekarang jalannya bolong, dana retensinya buat apa?,” ungkap salah satu kontraktor yang meminta namanya tak dipublikasikan kepada Harian Merah Putih, Senin (1/6/2020).
Selain dana retensi, lanjutnya, ada juga sumber anggaran lainnya dari program Padat Karya Tunai (PKT) yang bisa digunakan untuk memperbaiki jalan yang menjadi tanggung jawab BBPJN. “Belum lagi dari program PKT tahun 2020. Artinya kan dananya ada, lalu kenapa jalannya belum mantap?,” lanjut kontraktor yang biasa mengerjakan proyek jalan ini.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BBPJN VIII Surabaya, Ahmad Subki berjanji pihaknya akan memperbaiki jalan nasional itu. “Besok kami tangani dengan pekerjaan patching. Biarpun dari hutang dl,” kata Ahmad Subki melalui Whatsapp-nya.
Menurut dia, hingga saat ini BBPJN belum melakukan kontrak guna pembangunan jalan di wilayah kerjanya. Sebab, masih dilakukan lelang oleh Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Jatim. “Kami belum kontrak sd skrng Pak. Proses lelang ada di Balai BP2JK Jatim,” kelit Ahmad Subki.
Untuk diketahui, masalah dana retensi dan jaminan pemeliharaan ini telah diatur dalam Perpres 54/2010 sebagaimana diubah melalui Perpres 70/2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Hal ini tertuang dalam Pasal 71 bahwa:
- Penyedia Barang/Jasa memberikan Jaminan Pemeliharaan kepada PPK setelah pelaksanaan pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus), untuk:
- Pekerjaan Konstruksi;
- Pengadaan Jasa Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan.
- Besaran nilai Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak.
- Jaminan Pemeliharaan dikembalikan setelah 14 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai.
- Penyedia Pekerjaan Konstruksi memilih untuk memberikan Jaminan Pemeliharaan atau memberikan retensi.
- Jaminan Pemeliharaan atau retensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), besarnya 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
Kemudian dalam uraian Pasal 1 ayat 35 disebutkan bahwa Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional) yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/Kelompok Kerja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa.
(Baca: Jalan Lamongan-Gresik Mengerikan, Warga Sesalkan BBPJN)
Diberitakan sebelumnya, kerusakan jalan di jalur Lamongan-Gresik ini membahayakan pengendara motor. Kondisi jalan pecah-pecah, bergelombang dan berlubang di sana sini, sehingga rawan terjadi kecelakaan. Ironisnya, kerusakan jalan itu terjadi hampir merata di seluruh kawasan Lamongan-Gresik. Mulai dari Kecamatan Babat yang berbatasan dengan Bojonegoro dan Tuban, hingga Kecamatan Bunder, Gresik.
Mendapat informasi ini, wartawan Harian Merah Putih mengecek kebenarannya. Ternyata benar, banyak jalan berlubang dan pecah-pecah di sana. Ini terasa sejak Terminal Bunder Gresik, sekitar perempatan Duduk Sampean, hingga Tugu Paduraksa perbatan Gresik-Lamongan di Desa Nginjen.
Ke arah barat lagi (menuju kota Lamongan), kondisi jalan masih sama. Tipe kerusakannya juga serupa, yakni bergelombang, pecah-pecah dan bergelombang. Saking parahnya kerusakan jalan, guncangan mobil seperti perahu yang dihantam ombak di lautan. ruas jalan kiri dan kanan, sama-sama rusak hingga susah memilih jalan yang mulus.
Setelah melintasi kota Lamongan dan Terminal, masih saja ditemui jalan rusak. Titik yang paling parah di Pucuk – Babat. Bahkan di jalan raya sekitar Polsek Babat, sempat diprotes warga dengan memasang sejumlah pohon pisang. "Bulan kemarin warga aksi menanam pohon pisang di jalanan, tapi dibersihkan sama polisi," ujar salah seorang warga.
Rusaknya jalan nasional jalur Lamongan-Surabaya ini juga sempat diprotes Bupati Lamongan Fadeli. Ia menilai kinerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) lamban untuk mengatasi masalah ini.“Sebagai pimpinan daerah tentu saya sangat menyayangkan lambanya penanganan dari pihak BBPJN. Sebab kerusakan jalan harus segera di tangani karena berhubungan dengan keselamatan masyarakat para pengguna kendaraan bermotor,” kata Fadeli (11/3).
Menurutnya Pemkab Lamongan sudah melakukan koordinasi dengan Pemprov Jatim dan pemerintah pusat mengenai penanganan jalan rusak ini. “Kita sudah meminta supaya pihak BBPJN segera menangani permasalahan ini. Selain demi keselamatan, tentu hal lainya adalah agar tidak terjadi kemacetan arus lalu lintas,” ungkapnya. (red)
Editor : Ali Mahfud