Dugaan Penipuan Jual Beli Rumah Rp 1,6 M, Ray White Dilaporkan ke Polisi

harianmerahputih.id
Advokat Ramot Batubara menunjukkan berkas saat melaporkan pihak Ray White ke Polrestabes Surabaya. (FOTO HMP/HERI)

MERAH PUTIH | Surabaya – Jual beli rumah mewah di kawasan Citraland Surabaya berakhir di meja Kepolisian. Tim Law Firm Ramot Batubara, S.H melaporkan pihak Ray White One Musi ke Polrestabes Surabaya. Broker properti yang berkantor di Jalan Untung Suropati 94 Surabaya ini diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

Pihak Ray White hingga saat ini belum bisa menunjukan dokumen kelengkapan jual beli rumah di Puri Widya Kencana K-6/7 Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. Sedang Eddy Tanujaya, warga Telasih, Ketabang, Genteng, Surabaya sebagai pihak pembeli sudah menyerahkan uang Rp 100 juta ke marketing Ray White.

Karena itulah, Eddy Tanujaya melalui kuasa hukumnya, Ramot Batubara membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Surabaya, Selasa (2/6/2020). Dalam laporan tersebut, Tim Law Firm Ramot Batubara melaporkan Muliatje Liman, Sylvy Margaretha dan Dave Liem selaku pihak dari Ray White One Musi. Ketiga karyawan Ray White One Musi ini dijerat dengan pasal 263 KUHP, 378 KUHP, 372 KUHP, dan UU TPPU 8 tahun 2010, serta UU Perlindungan Konsumen.

"Ya benar, kami tadi telah membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Surabaya terkait klien kami Edy Tanujaya dan Angeline Widjaja yang merasa ditipu oleh pihak Ray White One Musi," ujar Ramot Batubara di Polrestabes Surabaya.

Dijelaskan Ramot, laporan tersebut dibuat karena pihak Ray White One Musi hingga saat ini belum dapat menunjukan dokumen rumah yang berada di Puri Widya Kencana K-6/7 yang sedianya akan dibeli oleh pihak Edy Tanujaya dan istrinya, Angelina Widjaja. Bahkan, pihak konsumen tersebut telah menyerahkan uang pengikat (DP) sebesar Rp. 100 juta kepada pihak Ray White One Musi.

"Klien kami Edy dan Angeline intinya tidak nyaman, serta tidak merasa aman terkait perbuatan pihak Ray White dalam hal ini Muliatje Liman dan Sylvy Margaretha, karena smpai saat ini lebih dari satu bulan pihak Ray White tidak dapat menunjukkan dokumen rumah atau barang yang ditransaksikan," jelas Ramot.

Masih menurut Ramot, bahwa sebelumnya pihak konsumen pernah disuruh pihak Ray White One Musi untuk melunasi sisa pembayaran rumah sebesar Rp 1,5 miliar dengan ketentuan dokumen rumah yang akan ditransaksikan itu sudah lengkap.

"Namun begitu ketika pihak konsumen sampai di pihak Notaris pihak Ray White One Musi tidak dapat menunjukkan dokumen rumah yang akan ditransaksikan, akhirnya transaksi tidak jadi dilaksanakan," ujar Ramot.

Ia menambahkan pihaknya juga pernah membuat revisi perjanjian atas kesepakatan kedua belah pihak. Namun lagi-lagi pihak Ray White One Musi tidak mau menandatangani revisi perjanjian tersebut. "Pernah juga kita buat revisi perjanjian atas kesepakatan kedua belah pihak. Namun setelah revisi perjanjian dibuat, pihak Ray White tidak mau tanda tangan dan Sylvy Margaretha dari pihak marketing Ray White tidak mau hadir untuk tanda tangan, pertemuan yang terjadi pada 26 dan 29 Mei tersebut hanya dihadiri pak Liman dan pihak pembeli," papar Ramot.

Ketidakhadiran Sylvy Margaretha di Kantor Ray White One Musi itu lantaran belum bisa menunjukan dokumen rumah yang akan ditransaksikan. "Mereka berdalih masih menunggu dokumen dari pihak cessor karena dokumen rumah masih berada di Bank," ujar Ramot.

Dengan tidak dapat ditunjukanya dokumen rumah yang akan ditransaksikan itu pihak konsumen terpaksa ingin menarik kembali uang pengikat yang telah diserahkan melalui transfer ke Bank BCA atas nama PT Dwimitra Indojaya sebesar Rp 100 juta. Namun, menurut Ramot, pihak Ray White One Musi tidak bersedia mengembalilan uang pengikat tersebut.

"Karena pihak Ray White One Musi tidak dapat menunjukan dokumen rumah, akhirnya pihak konsumen atau pembeli Saudara Edy dan Angeline menjadi kecewa, dan akhirnya meminta uang Dp Rp. 100 juta. Namun pihak Ray White tidak mau mengembalikan, dan terjadilah laporan ke pihak berwajib," tukas Ramot.

Sebelumnya, Dave dari pihak Ray White saat dikonfirmasi Harian Merah Putih mengatakan bahwa kelengkapan dokumen rumah itu masih dalam proses pengurusan di Notaris Yusuf berkantor di Jalan Melawai, Surabaya. Pihaknya juga menyatakan jika surat-surat tersebut sudah dalam proses.

Mengenai perjanjian pengembalian uang Rp 100 juta, Dave menyatakan memang benar dulu perjanjian seperti itu. Jika rumah tidak bisa ditransaksikan, maka pihak Ray White akan mengembalikan uang pengikat tersebut. "Memang seperti itu pak, dalam perjanjian kalau tidak bisa ditransaksikan maka uang pengikat seratus juta akan kami kembalikan 100 persen. Tapi ini kan masih bisa ditransaksikan, karena surat-surat masih diurus sama notaris. Karena saya sebagai broker juga tidak berani memasarkan rumah yang tidak lengkap surat-suratnya," ungkap Dave kala itu. (her)

Editor : Ali Mahfud

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru