Lhuuk... 5 Terduga Judi Dilepas, Polisi Sebut Sepengetahuan Kasubdit

harianmerahputih.id
Markas Polda Jatim Jl Ahmad Yani Surabaya

MERAH PUTIH|Surabaya – Praktik perjudian di Sidoarjo yang diduga dibandari NS dikabarkan digerebek anggota Ditreskrimum Polda Jatim. Lima terduga pelaku diamankan, termasuk NS. Namun mereka kini dilepas polisi dengan dalih tak cukup bukti. Bahkan pelepasan terduga pelaku 303 (judi) ini disebut atas persetujuan Kasubdit III Jatanras Polda Jatim.

Informasi yang diperoleh Harian Merah Putih, penangkapan pelaku judi kartu domino ini dilakukan di sebuah warung kopi (wakop) daerah Karangbong RT 4 RW 2, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, pada Senin (1/6) malam. Polisi mengamankan lima terduga pelaku, yakni NS, BW, HD alias Gimo, YD alias Bardek dan GN.

Baca juga: Stop Judi Online! Pemprov Jatim Galang Deklarasi Digital Sehat

NS disebut-sebut pemain lama dan diduga sebagai bandarnya. “Penangkapapan di Karangbong RT 04 RW 02 Sidoarjo pukul 21:30 Wib area warkop B****G, judi dominu ketangkep jatanras Polda Jatim. Salah satunya gembong penjudi kelas kakap (NS),” kata sumber Harian Merah Putih di lingkungan Kepolisian.

Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Fadli Widianto ketika dikonfirmasi Harian Merah Putih mengatakan pihaknya akan meminta Kanit V Subdit III Jatanras Polda Jatim Kompol Aldi Sulaiman untuk mencari informasi tentang penangkapan lima pelaku judi tersebut. "Nanti saya suruh Kanit V untuk mencari tahu unit mana yang nangkap," kata Fadli dihubungi melalui pesan selulernya, Kamis (4/6).

Terpisah, Kanit V Subdit III Jatanras Polda Jatim Kompol Aldi Sulaiman ketika dikonfirmasi mengaku pihaknya tidak mengetahui tentang penangkapan itu. Menurut Aldi, pihak yang melakukan penangkapan bukan dari anggotanya.

"Sudah saya cek anggota bahwa unit kami tidak ada yang melakukan penangkapan judi di daerah Gedangan, Sidoarjo mas," cetus Aldi.

Baca juga: Pemprov Jatim Siapkan Layanan Rehabilitasi untuk Pecandu Judi Online, Sasar Anak Sekolah hingga Mahasiswa

Setelah mengecek ke anggotanya, lanjut Aldi, diketahui anggota yang melakukan penangkapan judi di warung kopi daerah Karangbong, Gedangan, Sidoarjo itu dari Unit 3 Curanmor Subdit III Jatanras Polda Jatim. "Infonya yang melakukan penangkapan dari Unit 3 mas, silahkan langsung ke Kanit nya mas," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya ini.

Sementara itu, Kanit 3 Curanmor Subdit III Jatanras Kompol Budi Waluyo yang dikonfirmasi terpisah membenarkan bahwa memang anggotanya yang melakukan penangkapan judi tersebut. "Memang benar mas kami yang melakukan penangkapan, lima anggota yang ikut melakukan penangkapan," terang Kompol Budi.

Namun, Budi menyatakan dari lima pelaku yang diamankan itu, tiga orang yang melakukan main kartu, sedangkan dua orang hanya duduk-duduk. "Lima orang kami amankan, tiga yang sedang main kartu, dan dua lainya hanya nongkrong," jelas Budi.

Baca juga: Satpol PP Surabaya Tertibkan Bekupon di Petemon, Warga Lega Perjudian Merpati Dihentikan

Ketika polisi melakukan penangkapan, Budi mengatakan tidak menemukan barang bukti uang yang dibuat untuk berjudi. "Ketika kami amankan tidak ada barang bukti, jadi setelah kami lakukan penyidikan di Mapolda Jatim, keesokan harinya kelima pelaku tersebut dilepas," ungkap Budi.

Budi menjelaskan pelepasan lima pelaku karena tidak ada barang bukti tersebut sudah atas persetujuan Kasubdit III Jatanras Polda Jatim Kompol Oki Ahadian Purnomo. "Waktu kami lepas juga sudah sepengatahuan Kasubdit koq mas," tukas Budi. (her)

Editor : Ali Mahfud

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru