MERAH PUTIH | Jakarta - Belakangan ini muncul protes dari masyarakat terkait penanganan virus corona (Covid-19). Terutama pasien yang dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19, namun pihak keluarga tidak yakin dengan “vonis” dokter tersebut. Spekulasi pun mencuat terkait pencairan dana Covid-19 yang dianggarakan Pemerintah Pusat melalui Kementrian Kesehatan (Kemenkes). Semakin banyak pasien Covid-19 dirawat di rumah sakit, maka anggaran yang akan diterima juga kian banyak. Sementara pasien positif Corona masih terus bertambah di Indonesia. Sampai dengan Kamis (4/6/2020) sore, jumlah pasien positif menyentuh 28.818 orang, 1.721 meninggal dunia dan mereka yang dinyatakan sembuh 8.892 orang.
Sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan menangis dihadang petugas keamanan karena ingin melihat jenazah ibunya viral di media sosial, Kamis (4/6). Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah sakit. Pihak rumah sakit beralasan, keluarga tidak bisa mendekati jenazah karena divonis PDP Covid-19.
Perempuan yang terlihat menangis itu menceritakan, awalnya sang ibu divonis PDP. Padahal menurutnya, almarhumah meninggal karena stroke. Hingga pembuluh darahnya pecah di otak sebelah kanan. Namun, pihak rumah sakit berencana memakamkan jenazah dengan prosedur covid-19.
"Saya dan Etta (ayah) berusaha untuk membawa Umi pulang ke rumah dan ingin memakamkannya secara layak di kampung halaman kami (Bulukumba). Di dalam IGD tempat Umi meninggal, saya sudah memohon-mohon kepada tim gugus dan tim medis agar kami membawa Umi pulang. Tapi mereka menolak. Pada akhirnya, Etta saya bersujud mencium sepatu pimpinan tim gugus untuk memohon, tetapi mereka tetap menolak," demikian cerita pemilik akun Facebook Andi Esa Abram.
Kemudian, tim gugus tugas berusaha membujuknya dengan berjanji menyolatkan almarhumah secara bersama-sama dan tidak akan memasukkannya ke dalam peti. "Namun semua itu bohong. Ketika Etta saya sudah keluar, tinggallah saya dan para tim medis. Mereka mulai melakukan proses pengkafanan dan ternyata umi hanya ditayamum. Diperlakukan seperti jenazah Covid, disemprot disenfektan," terang dia.
"Setelah dikafankan mereka mau memasukkan umi ke dalam peti. Saya pun menolak. Bukan itu perjanjian di awal. Sikap saya seketika kalah karena dihalangi oleh petugas gugus yang tiba-tiba datang menyeret saya jauh dari peti. Mereka memasukkan umi ke dalam peti dan menutupnya," sambungnya.
Dia mencoba berlari ke peti, tapi usahanya sia-sia. Dia disekap tidak bisa bergerak. Bahkan, hingga terseret jatuh ke lantai dan bajunya ditarik. Mereka mulai melakukan shalat jenazah tanpa menunggu keluarga almarhumah. "Mereka pun membawa peti tersebut sambil lari-lari dan saya dihalangi untuk mendekat. Saya terseret-seret mengejar peti itu. Saya berusaha bangun dan kembali berlari namun tetap dihalangi lagi," ujarnya.
"Mereka sungguh tidak ada hati nurani. Mereka menguburkan jenazah yang jelas-jelas bukan Covid di pekuburan khusus covid dan memetikannya, Astaghfirullah. Saya menuntut keadilan untuk Ummi (ibu) kami, kami ingin memindahkan jenazah ummi kami yang jelas-jelas negatif Covid," ungkapnya.
Biaya Perawatan
Itu hanya salah satu contoh polemik terkait penanganan pasien Covid-19 di tanah air. Belum lagi masalah pembiayaan bagi pasien. Menurut Ketua Umum DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) dr. Mahesa Paranadipa Maikel, masih ada rumah sakit memungut biaya dari pasien Covid-19, termasuk mereka yang tidak mampu.
"Bahkan, ada rumah sakit yang mewajibkan setiap pasien, tidak hanya pasien suspect, untuk melakukan pemeriksaan rapid test maupun polymerase chain reaction (PCR)," ujar Mahesa.
Hal tersebut menurut Mahesa makin memberatkan pasien ketika ingin mendapatkan layanan di rumah sakit. "Pasien jaminan BPJS Kesehatan yang keluhan sakitnya tidak berkenaan dengan Covid-19 seharusnya tidak dibebankan biaya tambahan karena telah dijamin dengan dana JKN," tandasnya.
Lantas, bagaimana sebenarnya pembiayaan bagi pasien Corona Covid-19? Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, dan UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pembiayaan penyakit yang telah ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) atau wabah sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah.
Kemudian, Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam bab II poin A dalam surat itu, ada tiga kriteria pasien yang dapat mengklaim biaya perawatan terkait Covid-19. Klaim dapat dilakukan oleh pasien berstatus orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP), dan pasien positif Covid-19.
Dari KMK ini, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1116 Tahun 2020 pada tanggal 9 April 2020 yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan dan direktur rumah sakit seluruh Indonesia perihal wajib lapor kasus Covid-19.
Pemerintah pusat juga telah menerbitkan Surat Menteri Keuangan (Kemenkeu) Nomor S-275/MK.02/2020 tertanggal 6 April 2020, yang mengatur satuan biaya penggantian atas biaya perawatan pasien Covid-19. Termasuk juga penggantian biaya pemulasaraan jenazah Covid-19. (Selengkapnya lihat grafis).
Desakan DPR
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo meminta biaya perawatan pasien COVID-19 di Indonesia dievaluasi, karena ada perbedaan signifikan dibandingkan dengan negara tetangga. "Perbedaannya sangat signifikan. Makanya saya kira, ada baiknya pemerintah melalui gugus tugas melakukan evaluasi terhadap biaya tersebut," ujar Rahmad melalui keterangannya yang diterima harian Merah Putih, kemarin
Rahmad menuturkan, di Indonesia, biaya perawatan seorang pasien berkisar antara Rp150 juta hingga Rp215 juta. Sedangkan di Singapura hanya Rp61 juta hingga Rp82 juta. Ia mengatakan, pihaknya sangat setuju semua biaya perawatan pasien COVID-19 ditanggung oleh negara. Ia juga mengapresiasi tunjangan dan berbagai fasilitas yang diberikan negara kepada tenaga medis.
"Berapapun anggaran yang diperlukan memang harus dikucurkan oleh negara, karena keselamatan pasien adalah yang utama dan terpenting. Namun, perbedaan biaya yang besar itu membuat kita harus membuka mata. Perlu evaluasi dan mengedepankan efisiensi," tandas Politisi PDI Perjuangan itu.
Rahmad mengungkapkan, sempat mendengar suara-suara yang menyatakan beberapa pihak rumah sakit merasa penanganan pasien COVID-19 cukup menggiurkan. "Menggiurkan dalam tanda petik ya. Makanya sekali lagi saya tanya, apakah biaya yang dikeluarkan sudah sesuai dengan fasilitas dan perawatan yang diberikan kepada pasien," ujar Rahmad.
Rahmad mencontohkan Rumah sakit di Singapura yang mengharuskan orang asing membayar biaya perawatan, mematok biaya perawatan antara 6.000-8.000 dolar Singapura, atau setara dengan Rp61 juta hingga Rp82 juta. Bahkan di China dan Thailand biaya perawatan hanya Rp48 juta. Sementara itu di Indonesia, biaya perawatan COVID-19, paling murah Rp105 juta. Sedangkan yang ada penyakit tambahan bisa mencapai Rp215 juta.
Anggaran Naik
Sementara itu, pemerintah menaikkan anggaran penanganan Covid-19 dari Rp 405,1 triliun menjadi Rp 677,2 triliun. Dengan demikian anggarannya membengkak Rp 272,1 triliun atau sebesar 67 persen. "Biaya penanganan Covid-19 yang akan tertuang dalam revisi Perpres adalah diidentifikasikan sebesar Rp 677,2 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui video conference, Rabu (3/6).
Ia memaparkan besaran anggaran itu terdiri dari berbagai hal. Diantaranya, anggaran Rp 87,55 triliun diperuntukkan bagi bidang kesehatan. Rincian anggaran itu diperuntukkan bagi belanja penanganan Covid-19, tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran untuk jaminan kesehatan nasional, pembiayaan gugus tugas, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan.
Kemudian, untuk perlindungan sosial masyarakat yang terdampak Covid-19 sebesar Rp 203,9 triliun. Anggaran sebesar itu nantinya berupa pembiayaan Progran Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, Bantuan Sosial (Bansos) untuk masyarakat Jabodetabek, Bansoss bagi masyarakat di luar Jabodetabek, Kartu Prakerja, diskon tarif listrik, bantuan langsung tunai (BLT), dan dana desa.
Selanjutnya, untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terdampak Covid-19 sebesar Rp 123,46 triliun. Sedang anggaran Rp 120,61 triliun untuk insentif dunia usaha agar mereka mampu bertahan dengan melakukan relaksasi di bidang perpajakan dan stimulus lainnya. (lmi/rgn/ant/red)
Editor : Ali Mahfud