MERAHPUTIH|MALUKU-Rencana pengajuan Kota Ambon untuk Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam waktu terwujud.
Hal ini ditandai dengan diserahkannya dokumen PSBB untuk diusulkan ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dari Eva M Tuhumury selaku Sekertaris BPBD Kota Ambon Kepada Henri M Far-Far Sabtu (6/6), di Sekretariat Gustu Covid-19, bertempat di lantai 6 kantor Gubernur Maluku.
Baca juga: Bandara Pattimura Ambon Wujudkan Kepedulian Lewat Program “Injourney Airport Sehat” di Negeri Hatu
Far-Far yang juga sebagai Sekertaris Gustu Percepatan Penanganan Covid 19 Provinsi Maluku, kepada awak media mengatakan, "Hari ini atas nama pak Ketua Harian Gustu Percepatan Penanganan Covid 19 Provinsi Maluku Beta menerima dokumen pengusulan PSBB kota Ambon. Dokumen ini akan beta serahkan ke Ketua Harian untuk diproses dan disampaikan ke Kementerian kesehatan RI,” urai Far-Far.
Baca juga: Menkes Dorong Deteksi Dini TBC, Targetkan Penurunan Kematian Secara Signifikan
Ketika ditanya, kapan akan diusulkan ke kementerian kesehatan, Far-Far yang juga sebagai kepala BPBD Provinsi Maluku, ia menjawab secepatnya.
Baca juga: Dugaan Money Politik Warnai Sidang Sinode ke-39 Gereja Protestan Maluku
Sementara itu Sekretaris BPBD kota Ambon, Eva Tuhumury kepada awak media mengatakan pihaknya sudah menyerahkan proposal PSBB tersebut. (boy/ono)
Editor : Eko Yudiono