Fantastis! Kerugian Pelanggan PLN Bisa Triliunan, YLPK: Ini Penipuan

harianmerahputih.id

MERAH PUTIH | Jakarta – Kisruh tagihan listrik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Jawa Timur yang melonjak hingga 300 persen, masih menjadi perdebatan publik . Sebab tagihan listrik yang melonjak ini dinilai merugikan rakyat. Apalagi keluhan sama juga terjadi berbagai daerah di Indonesia. 

Sebagai informasi, total pelanggan PT PLN (Persero) mencapai 70,4 juta di mana pelanggan pascabayar sebanyak 34,5 juta. Dari 34,5 juta pelanggan itu terdapat 4,3 juta pelanggan PLN yang mengalami kenaikan tagihan. PLN menyebut dari 4,3 juta pelanggan itu hanya 6 persen yang mengalami kenaikan hingga 200 persen saat tagihan listrik bulan Mei 2020.

Baca juga: Gubernur Khofifah: Bentuk Kontribusi Industri Jatim Wujudkan Net Zero Emission 2060

Meski begitu, jika dikalkulasi dengan jumlah pelanggan yang mengalami kenaikan, kerugian pelanggan tetap besar. Sebut saja tiap pelanggan mengalami kenaikan tagihan rata-rata Rp 500 ribu, maka jumlah kelebihan uang tagihan itu sudah mencapai Rp 2,15 triliun (4,3 juta x 500 ribu). Ini jumlah fantastis!

Ini yang membuat heran Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Said Sutomo. Padahal tidak ada  kebijakan kenaikan tarif listrik. Menurut Said, apa yang dilakukan PLN itu dikategorikan penipuan. Apalagi kenaikan tagihan itu tanpa dilakukan sosialisasi ke masyarakat.

"Karena (kelebihan uang tagihan, red) itu bukan uang Negara, jadi termasuk penipuan yang dilakukan oleh PLN melalui ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” kata Said Sutomo kepada harian Merah Putih, Selasa (9/6).

Menurut Said tata kelola PLN sudah menyimpang dari good corporate governance (GCG). Padahal PLN merupakan satu-satunya BUMN yang memonopoli pengelolaan listrik di tanah air. Sementara prinsip GCG sudah ditetapkan dasar hukummnya, yakni Peraturan Menteri BUMN No. Per-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance (GCG) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Beleid ini menyebutkan ketentuan serta pedoman pelaksanaan GCG di BUMN. Penjabaran landasan pelaksanaan GCG juga diperjelas dalam Anggaran Dasar Perusahaan, pedoman-pedoman dan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Tak hanya menyimpang dari prinsip GCG, menurut Said, PT PLN juga patut diduga melanggar Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Menurut Said, pasal 35 (pemalsuan dokumen) dengan manupasi data konsumen seolah-olah data yang otentik hanya dari versi PLN. “PLN sebagai BUMN kita sesalkan karena seharusnya menjadi pelopor pelaksanaan UUPK," tandasnya.

Baca juga: PLN Jatim dan BSI Tandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik 280 MVA

Sementara itu, pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar menyarankan masyarakat yang keberatan dengan membengkaknya tagihan listrik bulanan untuk melakukan gugatan class action terhadap PLN. Pasalnya, BUMN yang bergerak memasok kebutuhan listrik kepada masyarakat itu dinilai telah semena-mena karena menaikan tagihan listrik di tengah pandemi Covid-19.

Maka dari itu, ia menuturkan sangat mungkin masyarakat menggugat PLN ke jalur yang semestinya. "Bisa (gugatan class action), ini perbuatan semena-mena oleh pemerintah melalui BUMN," tandas Abdul Fickar Hadjar.

Sementara itu, PT PLN (Persero) menyatakan akan mengembalikan kelebihan pembayaran listrik yang dilakukan pelanggan. Pengembalian berupa pengurangan pada tagihan periode berikutnya. "Tidak ada yang dirugikan, kalau ada pelanggan memang kelebihan bayar maka pada tagihan berikutnya dikurangi," kata Senior Executive Vice President Bisnis & Pelayanan Pelanggan PLN, Yuddy Setyo Wicaksono.

Baca juga: Pemerintah Dukung Pembentukan Induk Perusahaan dan Transisi Energi di PLN

Dia menuturkan, tidak semua pelanggan yang mengalami kenaikkan tagihan. Namun, ada juga mengalami penurunan. "Ada juga yang mengalami penurunan, ketika dicatat apa adanya ternyata lebih rendah maka akan kita kembalikan," ujarnya.

Dia menuturkan, PLN akan memberikan informasi ketika terjadi kelebihan bayar. "Kami berikan pemberitahuan, kita punya billing, kita sampaikan tagihan anda sekian," ujarnya. "Kita clear, kita transparan bahkan waktu kenaiklan cicilan pun kita sampaikan, 40% dibayar sekarang, 60% diangsur 3 kali bulan depannya," papar dia.

Yuddy mengatakan hanya 6 persen pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik drastis hingga 200 persen. "Kami memiliki data, dan hanya sebesar 6 persen pelanggan yang memang mengalami kenaikan tagihan listrik hingga 200 persen dan itu ada catatan data pemakaian semua," kata Yuddy (ton/jim/her)

Editor : Ali Mahfud

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru