MERAHPUTIH | JEMBER - Dalam sidang kasus korupsi proyek Pasar Manggisan, Selasa (9/6), Nama Bupati Jember dr Faida disebut berkali-kali. Sidang itu digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo dengan empat terdakwa mengikutinya dari dalam Lapas Kelas II A Jember.
Dalam sidang itu ada dua agenda. Yakni pembacaan eksepsi atau sanggahan atas dakwaan jaksa di sidang perdana dan pemeriksaan saksi. Dua terdakwa, yaitu mantan Kepala Disperindag Jember, Anas Maruf dan pengusaha pelaksana proyek Edy Shandi, yang tidak mengajukan eksepsi, seharusnya mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun saksi-saksi jaksa tidak hadir, sehingga sidang untuk kedua terdakwa itu ditunda.
Baca juga: HKTI Deklarasikan Jatim Lumbung Ternak, Inovasi Peternakan Jadi Fokus
Sedangkan dua terdakwa lain, Sugeng Irawan Widodo alias Dodik; dan bekas anak buahnya, Muhammad Fariz Nurhidayat (30) yang mengajukan eksepsi, melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan nota eksepsi.
Saat sidang berlangsung, Fariz mencuri perhatian. Karena dalam eksepsi yang disusun kuasa hukumnya itu, dengan gamblang membeber keterlibatan bupati Jember, dr Faida sejak dalam perencanaan.
"Semua yang disampaikan Fariz dalam eksepsi ini, juga sama dengan yang sudah disampaikan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hari ini, perwakilan LPSK juga hadir dalam sidang, untuk memantau, sejauh mana konsistensi Fariz mengungkap terang kasus ini," tutur Zaenal Abidin, kuasa hukum Fariz saat ditemui usai sidang.
Meski baru tahap eksepsi, namun pemaparan Fariz tersebut cukup gamblang dan menyentuh materi atau substansi pokok perkara. Fariz bahkan menyebut-nyebut keterlibatan perusahaan milik bekas bosnya, sebagai mitra di Rumah Sakit Bina Sehat milik keluarga Bupati Jember, dr Faida. Menurut Abidin, hal itu dilakukan karena pihaknya menilai dakwaan jaksa sebelumnya seharusnya menyinggung keterlibatan pihak lain.
"Kami mengajukan eksepsi karena uraian dalam tindak pidana itu tidak lengkap," papar pria yang juga Sekretaris Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur ini.
Baca juga: Sentuh Lapisan Masyarakat Lebih Luas, Pasar Murah Jatim Kian Masif
Meski sidang tersebut hanya untuk kasus proyek korupsi Pasar Manggisan, namun materi eksepsi Fariz menyinggung puluhan proyek yang dikerjakan perusahaan tempat Fariz pernah bekerja. Yakni PT Maksi Solusi Enjinering, milik Sugeng Irawan Widodo.
"Sebab kasus Pasar Manggisan ini merupakan rangkaian dari tindak pidana korupsi yang terjadi di Jember. Faris ini hanya karyawan biasa yang tidak bisa bertindak luas tanpa perintah. Kami ingin mengungkap siapa yang memberi perintah," ujar Abidin.
Puluhan proyek tersebut, direncanakan dalam beberapa kali pertemuan pada tahun 2017, di rumah dinas bupati Jember, Pendopo Wahyawibawagraha. Dalam pertemuan perencanaan tersebut, Fariz mengaku diajak bosnya saat itu, Sugeng Irawan Widodo alias Dodik. Mereka merencanakan puluhan proyek bernilai ratusan miliar rupiah itu bersama dengan Bupati Jember, dr Faida.
Baca juga: Jawa Timur Dorong Swasembada Daging Lewat Gerakan Serentak Inseminasi Buatan
Beberapa pejabat senior Pemkab Jember juga turut mengikuti rapat itu di antaranya, Kepala Bappeda, Imam Achmad Fauzi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Danang Andriasmara; Plt Kepala Dinas PUCK, Yessiana Arifa, serta Kepala Dinas Kesehatan (saat itu) dr.Nurul Qomariah. Kecuali bupati Faida, nama-nama pejabat tersebut sudah beberapa kali diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember pada awal 2020 ini.
Perusahaan milik Dodik diajak merencanakan proyek sejak awal itu, menurut Fariz karena Dodik dan Faida sudah akrab sejak lama. Sebelum Faida menjadi bupati Jember pada 2015, perusahaan Dodik sudah menjadi rekanan di dua rumah sakit milik keluarga dr Faida yang ada di Jember dan Banyuwangi.
"Selain itu, pada tahun 2016 - 2017 PT Maksi Solusi Enjinering juga telah melaksanakan pekerjaan controlling di project Rumah Sakit Bina Sehat (RSBS) Jember dan Rumah Sakit AI Huda (RSAH) di Genteng, Banyuwangi yang keduanya dimiliki oleh dr.Faida. Terdakwa (Fariz) ditugaskan oleh Direktur PT.Maksi Solusi Enjinering untuk melaksanakan pekerjaan mengawasi kedua proyek tersebut,” tutur Fariz dalam nota eksepsinya. (red)
Editor : Tukiman Sarmijan