Giliran Anak Nurhadi Diperiksa KPK

harianmerahputih.id
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

MERAHPUTIH|JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil anak mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD), Rizqi Aulia Rahmi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.

Rizqi diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO).

Baca juga: Kejari Gowa dan Kejati Sulsel Harus Profesional: Kasus Pemalsuan Identitas yang Dilaporkan Kong Ambri

"Penyidik hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Rizqi Aulia Rahmi, ibu rumah tangga sebagai saksi untuk tersangka HSO," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Selain Rizqi, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Hiendra, yakni wiraswasta Hanjaya Adikarjo.

Baca juga: Pelapor Kecewa, Terduga Pemalsu Identitas Ang Merry Tak Ditahan dengan Alasan Sakit

Sebelumnya, Rizqi tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada 13 Februari dan 24 Februari 2020.

Diketahui, Hiendra saat ini masih menjadi buronan KPK setelah ditetapkan dalam status DPO bersama Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE) sejak Februari 2020. Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di Jakarta, Senin (1/6). Sebelumnya, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Baca juga: Perkuat Sinergi dengan Media, Bandara Internasional Pattimura Ambon Gelar Media Gathering 2025

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.
(jek/ono)

Editor : Eko Yudiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru