MERAHPUTIH | MALUKU UTARA - Halmahera Corruption Watch (HCW), Provinsi Maluku Utara menilai tuntutan satu tahun dari jaksa untuk pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan sangat memalukan di mata hukum.
Wakil Direktur HCW Bidang tindak pidana umum (TPU), Rajak Idrus menilai, tuntutan tersebut bukan hanya sangat rendah terhadap kasus kejahatan, melainkan juga telah memperolok hukum di negara ini.
Baca juga: KPK Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Arah Penyidikan Kian Mengerucut
"Ini memalukan. Tidak berpihak pada korban kejahatan, terlebih ini adalah serangan brutal kepada penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Jeck, sapaan akrabnya, Jumat (12/6).
Jeck menjelaskan, sejak awal tim advokasi Novel Baswedan mengemukakan bahwa terdapat banyak kejanggalan dalam persidangan. Pertama, dakwaan jaksa seolah menafikan fakta kejadian yang sebenarnya. Sebab, jaksa hanya mendakwa dengan Pasal 351 dan Pasal 355 KUHP terkait dengan penganiayaan.
Padahal, kejadian yang menimpa Novel dapat berpotensi untuk menimbulkan akibat buruk, yakni meninggal dunia. Sehingga jaksa harus mendakwa dengan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kedua, saksi-saksi yang dianggap penting juga tidak dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan. Menurut tim advokasi Novel, setidaknya terdapat tiga orang saksi yang semestinya dapat dihadirkan di persidangan untuk menjelaskan Kedudukan perkara sebenarnya.
"Tiga saksi itu pun juga diketahui sudah pernah diperiksa oleh penyidik Polri, Komnas HAM, serta tim pencari fakta bentukan kepolisian. Namun, jaksa hanya menganggap kesaksian mereka tidak memiliki nilai penting dalam perkara penyiraman Noverl Baswedan," ulasnya.
Baca juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi di BPKH, Terkait Mobilisasi Tarif Pengiriman Barang Jemaah Haji
Ketiga, peran penuntut umum terlihat seperti pembela para terdakwa ketika melihat tuntutan yang diberikan kepada dua terdakwa yang rendah. Tak hanya itu, saat persidangan dengan agenda pemeriksaan Novel, jaksa seakan memberikan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan penyidik KPK Itu.
"Semestinya Jaksa sebagai representasi negara dan juga korban dapat melihat kejadian ini lebih utuh. Bukan justru mebuat perkara ini semakin kesruh dan bisa berdampak. Sangat bahaya bagi petugas-petugas yang berupaya mengungkap korupsi ke depan," tuturnya.
Lebih jauh Jeck menilai, persidangan Novel juga menunjukkan hukum digunakan bukan untuk keadilan. Melainkan untuk melindungi pelaku dengan memberi hukuman hanya 1 tahun. Serta menutup keterlibatan aktor intelektual, mengabaikan fakta perencanaan pembunuhan yang sistematis, dan memberi bantuan hukum dari Polri kepada pelaku.
Baca juga: KPK Sisir Enam Lokasi di Ponorogo, Uang Tunai Disita dari Rumah Dinas Bupati
"Padahal jelas menurut Pasal 13 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 menyatakan bahwa pendampingan hukum baru dapat dilakukan bilamana tindakan yang dituduhkan berkaitan dengan kepentingan tugas," tegasnya.
Untuk itu, tim advokasi Novel Baswedan menuntut agar majelis hakim tidak larut dalam sandiwara hukum dan harus melihat fakta sebenarnya yang menimpa Novel Baswedan. Pihaknya juga meminta Presiden Joko Widodo untuk membuka tabir sandiwara hukum ini dengan membentuk tim pencari fakta independen.
"Komisi Kejaksaan mesti menindaklanjuti temuan ini dengan memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan. Terlepas dari tuntutan tersebut HCW pun meminta agar teman-teman LSM, OKK, dan OKP agar memberi dukungan terhadap Novel Baswedan. Kami meminta Kepada Jaksa agar dapat meninjau kembali terkait tuntutan 1 tahun oleh para pelaku kejahatan penyiraman air keras terhadap korban Novel Baswedan," pintanya. (cho/lmi)
Editor : Tukiman Sarmijan