Anggota DPRD Kaget Pulau Oksigen Disuntik Rp 60 M, Dermaganya Ambruk

harianmerahputih.id
Pesona Pulau Gili Iyang yang terkenal dengan tingkat oksigen tertinggi di dunia. Foto bawah: Dermaga di sana ambruk jadi polemik karena belum genap setahun dibangun.

MERAH PUTIH | Surabaya – Bantuan anggaran besar Pemprov Jatim ke Pemkab Sumenep sebesar Rp 60 miliar untuk revitalisasi Pulau Gili Iyang, tampaknya perlu ditinjau lagi. Hal ini setelah terjadinya insiden ambruknya pembangunan dermaga Pelabuhan Gili Iyang. Padahal proyek senilai Rp 15 miliar ini belum genap setahun.

Informasi yang diperoleh Harian Merah Putih, Kamis (11/6), Pemprov Jatim melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 memberikan bantuan keuangan (BK) pengembangan Pelabuhan Dungkek dan Pelabuhan Gili Iyang di Kecamatan Dungkek, Sumenep. Penyerahan BK sebesar Rp60 miliar dilakukan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kepada Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si di Pelabuhan Dungkek, 11 Mei 2019.

Pemprov Jatim mengucurkan dana sebesar itu karena Pulau Gili Iyang merupakan salah satu daerah di Jatim yang memiliki keistimewaan luar biasa. Pulau itu memiliki kandungan oksigen terbaik di Indonesia, bahkan kandungan oksigen di pulau itu tertinggi kedua di dunia setelah Yordania.

Namun faktanya apa? Penggunaan bantuan keuangan dari Pemprov Jatim untuk proyek pembangunan dermaga, malah amburadul. Proyek yang dikerjakan PT Kolam Intan Prima itu ambruk sejak sejak Senin (8/6) lalu. Diduga ada kesalahan konstruksi pada tiang penyangga dermaga. Janggalnya lagi, PT Kolam Intan Prima sebagai pelaksana proyek gagal menuntaskan pembangunan itu hingga batas akhir waktu yang ditentukan.

Sesuai kontrak kerja, pekerjaan tersebut dimulai sejak 26 September 2019 dan harusnya berakhir pada 29 Desember 2019. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kontraktor tak mampu menyelesaikan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akhirnya memperpanjang kontrak hingga Februari 2020, namun tak juga selesai. Kemudian  Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai pemilik proyek memutus kontrak kerja. Saat ditinggal kontraktor inilah, jembatan ambruk.

Mendengar pembangunan dermaga Pelabuhan Gili Iyang ambruk, anggota Komisi D (Pembangunan) DPRD Jatim Muhammad Bin Muafi Zaini terkejut. Awalnya, politisi asal Madura ini tak mengetahui jika proyek tersebut bantuan Pemprov Jatim. Namun, setelah membaca pemberitaan terkait proyek tersebut, ia mengatakan proyek menjadi tanggung jawab Pemkab Sumenep.

 “Sumber dana dari Pemprov apa pelaksanaan dari Pemprov ? Kalau sumber dana bantuan keuangan (BK), itu anggaran kabupaten. Bupati yang tanggung jawab,” kata pria yang akrab disapa Gus Mamak ini, Kamis (11/6).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Djamaluddin membenarkan pengerjaan pembangunan dermaga pelabuhan memang belum sempurna. Pemkab Sumenep melalui satuan kerja (satker) telah memustus kontrak pihak kontraktor. Selanjutnya pasti dilakukan audit atas pekerjaan tersebut.

Sejauh ini, lanjut dia, belum bisa dipastikan ada unsur pelanggaran hukum atau tidak. Apabila nanti ditemukan pelanggaran hukum, pasti akan dilakukan tindakan tegas. ”Kalau melanggar hukum, pasti ada risiko hukum yang harus diterima. Sementara menunggu perhitungan yang dilakukan Pemkab. Biasanya melalui Inspektorat,” jelasnya.

Mengutip sejumlah media online, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep, Agustiono Sulasno, menyebut, meski diputus kontrak kerja, PT Kolam Intan Prima sudah menyerap 45ri nilai kontrak pekerjaan Rp 15.156.017.188,86 (Rp 15,156 miliar). Dari hitungan kasar, nilai kontrak Rp 15,156 miliar setelah dipotong PPn/PPh, PT Kolam Intan Prima sebagai pelaksana proyek berhasil menyerap anggaran sekitar Rp 6,5 miliar.

Sisa anggaran dari nilai kontrak itu, akan dianggarkan kembali lewat pembahasan RAPBD Sumenep 2021. Sebab, pekerjaan itu masuk DIPL (daftar isian program lanjutan). Setelah putus kontrak kerja, tanggungjawab PT Kolam Intan Prima sebagai pelaksana proyek Pelabuhan Gili Iyang berakhir. Sehingga yang bertanggungjawab memperbaiki itu pengguna anggaran (PA) yang akan memasukkan dalam perencanaan pekerjaan di R-APBD 2021.

Menurut Kadis Agus, setelah putus kontrak kerja, pelaksana dikenakan denda perpanjangan waktu dan mencairkan jaminan pelaksana dari PT Kolam Intan Prima sebesar Rp 750 juta ke kas daerah. “Karena putus kontrak, perbaikan kerusakan itu akan dilakukan dinas. Soal berapa kebutuhan anggarannya, ini masih dihitung oleh konsultan,” jelasnya. (ton/net)

Editor : Ali Mahfud

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru