MERAH PUTIH | Surabaya - Buntut keluhan konsumen Mitra10 Wiyung, Surabaya memasuki babak baru. Polsek Wiyung dikabarkan memanggil manajemen Mitra10 Wiyung untuk diperiksa terkait dugaan keramik yang dijualnya itu produk cacat atau barang afkiran. Keramik itu diketahui merek Diamond yang diproduksi PT Keramik Diamond Industries, Gresik.
Hal itu diketahui dari surat pemanggilan terhadap pihak manajemen Mitra10 Wiyung oleh Polsek Wiyung dengan nomor B/VI/Res 5.1/2020/Reskrim. Dalam surat panggilan tersebut tertulis bahwa pihak Polsek Wiyung meminta kepada pihak Mitra10 Wiyung untuk datang ke Ruang Unit Reskrim Polsek Wiyung pada Selasa (23/6/2020) lusa.
Pemanggilan tersebut untuk menindaklanjuti laporan dari konsumen Mitra10 Wiyung yang beralamat di Graha Family Surabaya. Masih dalam surat pemanggilan tersebut juga disebutkan, “(Pihak terlapor atau Mitra10, red) akan didengar keteranganya terkait dugaan tindak pidana pelaku usaha yang dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan. Dan atau barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau jasa tersebut dan atau standarisasi dan penilaian kesesuaian (SNI) sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 93 UU RI nomor 15 tahun 2001 tentang merk dan atau pasal 66 UU RI nomor 20 tahun 2004 tentang standarisasi dan penilaian penyesuaian (SNI).”
Sayangnya, Kapolsek Wiyung Kompol Rasyad ketika dikonfirmasi terkait surat pemanggilan tersebut belum bisa dihubungi. Namun sehari sebelumnya, Kompol Rasyad menyatakan pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Laporan konsumen itu ditindaklajuti dengan mengacu pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen). "Sementara ini kami masih melakukan penyelidikan terkait laporan konsumen," kata Rasyad.
Sementara itu, pabrik keramik PT Keramik Diamond Industries menyatakan pihaknya telah mengikuti standar SNI dan ISO terkait produksi keramik merk Diamond. "Intinya kami ini orang pabrikan tidak akan memproduksi keramik asal-asalan, melainkan sudah mengikuti standarisasi yang sudah ditetapkan dalam memproduksi keramik, seperti standar SNI, ISO, standar Malaysia, standar Filipina," kata perwakilan Manajemen PT Keramik Diamond Industries kepada Harian Merah Putih, di kantornya di daerah Bambe, Driyorejo, Gresik, Jumat (19/6/2020).
Anehnya dia tidak mau menyebutkan nama terang. “Intinya saya dari perwakilan dari PT Keramik Diamond Industries,” ucap pria yang didampingi dua orang, satu wanita dan seorang lagi pria.
Manajemen PT Keramik Diamond Industries juga menyatakan pihaknya selama ini selalu terbuka jika ada komplain dari konsumen. Namun, pengajuan komplain itu harus sesuai dengan prosedur yang sudah ada. "Kami juga selalu terbuka jika ada komplain dari konsumen. Tapi ya harus mengikuti prosedur yang ada," jelasnya.
Prosedur komplain yang dimaksud dia, yaitu terkait kejelasan pembelian keramik Diamond itu di mana, dan juga harus jelas kerusakan keramik itu karena sebab apa. "Komplain tetap kita terima, tetapi harus jelas, pembelian dimana, trus rusaknya dari segi mana, apa disebabkan karena pengiriman, atau bagaimana, jadi harus jelas," ungkapnya.
Menurut dia, selama ini belum pernah menerima komplain dari konsumen, karena memang produksi keramik di pabrik tersebut sudah mengikuti standard yang telah ditentukan. Kalaupun ada komplain juga akan tetap dilayani asalkan sesuai peraturan yang berlaku. "Penerimaan komplain pun menurutnya juga harus jelas, seperti konsumenya siapa, belinya keramik Diamond dimana, jadi harus jelas, baru bisa kita layani," ujarnya
PT Keramik Diamond Industries juga bersedia memfasilitasi konsumen yang merasa dirugikan untuk melakukan mediasi dengan pihak Mitra10 Wiyung sebagai penjual keramik Diamond. “Kita bersedia kok menjadi mediator antara konsumen dengan Mitra10 Wiyung,” pungkasnya.
Sebelumnya, Deputy Store Manager Commercial Mitra10 Wiyung Ahmad Suady menyatakan pihaknya tidak pernah menolak komplain dari customer. Dijelaskan Ahmad, pihak Mitra10 Wiyung selama ini selalu melayani komplain dari customer, bahkan bersedia mengganti barang yang dikeluhkan customer. “Kami akan ganti barang yang dikeluhkan customer asalkan batas waktu komplain tidak lebih dari satu minggu, dan juga menunjukan bukti pembelian di Mitra10 Wiyung," kata Ahmad Suady kepada Harian Merah Putih di kantornya, Kamis (18/6).
Ahmad Fuady juga membantah Mitra10 menjual barang afkiran. Karena menurutnya, barang yang dijual di Mitra10 Wiyung sudah melewati pengecekan terkait mutu barang tersebut. Ia berharap agar customer yang merasa dirugikan itu bisa datang ke Mitra10 Wiyung untuk dicarikan solusi terbaiknya. "Melalui media ini saya harap customer itu mau datang untuk membicarakan permasalahan yang ada," tukasnya.
Seperti diberitakan, pembeli keramik melapor ke Polsek Wiyung karena merasa dirugikan oleh Mitra10 maupun PT Diamond Keramik Indonesia sebagai produsen keramik. Konsumen itu sebut saja Jojo (nama disamarkan). "Saya terpaksa melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib, dalam hal ini Polsek Wiyung, karena saya merasa dirugikan, baik oleh Mitra10 Wiyung maupun pabrik keramik Diamond," katanya.
Ia menambahkan laporan itu dibuat karena dirinya merasa dirugikan, sebab keramik merk Diamond yang dibelinya di Mitra10 Wiyung ternyata cacat. Seperti ukuran keramik yang tidak sama dan tidak presisi, serta keramik yang dalam kondisi pecah di bagian ujungnya. "Terus terang saya merasa dirugikan, karena kondisi keramik yang saya beli di Mitra10 Wiyung banyak yang tidak sama ukurannya, hingga ada juga keramik yang cuil, akibatnya ketika dipasang untuk kolam hasilnya tidak sesuai yang diharapkan," jelas Jojo. (her)
Editor : Ali Mahfud