MERAPUTIH|KEPULAUAN SULA- Kepala Desa Waiboga, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) resmi dilaporkann ke Kejari Kepsul karena diduga menyelewengkan Dana Desa (DD) anggaran tahun 2017-2019.
Baca juga: Bandara Pattimura Ambon Wujudkan Kepedulian Lewat Program “Injourney Airport Sehat” di Negeri Hatu
Ketua Badan Permusyaratan Desa (BPD) Waiboga bersama anggota, Sanusi Saniapon, perwakilan warga M. Kamil Tidore juga Solidaritas Pemuda Progresif Desa Waiboga dan Umaga Kecamatan Sulabesi Tengah didampingi Kuasa Hukum, Kuswandi Buamona, SH mendatangi Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Selasa (23/6) kemarin.
“Para pelapor meminta Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula memeriksa pengelolaan Keuangan Desa Waiboga Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2019 untuk ditindak lanjuti proses hukum, " kata Kuasa Hukum, Kuswandi Buamona, SH
Baca juga: Dugaan Money Politik Warnai Sidang Sinode ke-39 Gereja Protestan Maluku
Kuswandi menambahkan, berdasarkan hasil investigasi, dalam kurun waktu tersebut, pembangunan tidak sesuai dengan papan informasi. Sementara perubahan penyusunan APBDes tidak melibatkan BPD. “Sehingga realisasinya diduga fiktif dan mencapai Rp. 1.491.819.521 (satu miliar empat ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus sembilan belas ribu lima ratus dua puluh satu rupiah), "ucap Kuswandi. (cho/ono)
Baca juga: Gubernur Maluku Hadiri HUT Ke-20 IKEMAL di Papua
Editor : Eko Yudiono