Soal Tambang Emas Banyuwangi, Pakar Hukum Unair Koordinasi dengan KLHK

harianmerahputih.id
Tambang emas di Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur

MERAH PUTIH | Surabaya –  Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas masih menjadi sorotan publik terkait konflik tambang emas Tumpang Pitu dan penyewaan Pulau Tabuhan. Tak hanya dikritik oleh masyarakat yang ia pimpin. Kalangan akademisi juga mempertanyakan untuk siapa keuntungan tambang emas itu. Apalagi, elit nasional disebut-sebut bergabung pada pertambangan itu.

Pakar Hukum Lingkungan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof. Dr. Suparto Wijoyo, SH., M.Hum menyebut persoalan tambang emas Tumpang Pitu merupakan masalah yang sangat serius. Ia mengaku telah berkordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia untuk serius menangani permasalahan tersebut.

"Ini (tambang emas Tumpang Pitu, red) persoalan serius dan saya sudah komunikasi dengan teman-teman di Gakkum (Penegakan Hukum, red) KLHK agar serius menegakkan hukum lingkungan mengatasi degradasi lingkungan di Tumpang Pitu," kata Prof Suparto kepada Harian Merah Putih, Rabu (24/6/2020).

Prof Suparto juga menanyakan untuk siapa keuntungan dari tambang Tumpang Pitu itu dan apakah keberadaan tambang emas tersebut membawa manfaat bagi kelestarian lingkungan? "Untuk siapa tambang itu dan apa manfaatnya bagi pelestarian fungsi lingkungan di Tumpang Pitu dan eksosistem sumberdaya alam hayatinya, warga sendiri dapat apa dalam arti makmurkah dengan pertambangan itu," ungkapnya.

Prof Suparto juga meminta agar para pemangku jabatan di daerah, mulai dari Bupati Banyuwangi dan Gubernur Jatim agar menguji kebijakan legalisasi pertambangan di Tumpang Pitu. Begitu juga pemerintah pusat, dalam hal ini Kementrian Lingkungan. "Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dapat digunakan untuk menguji kebijakan legalisasi pertambangan di Tumpang Pitu," terangnya.

Ia berharap agar Presiden Joko Widodo agar mengevaluasi kebijakan ijin pertambangan emas di Tumpang Pitu. Dia juga meminta agar aparat penegak hukum segera melakukan penyidikan yang lebih komprehensif terkait keberadaan tambang emas Tumpang Pitu.

"Presiden seyogyanya mengevaluasi kembali kebijakan pertambangan Tumpang Pitu, dan untuk keperluan itu selayaknya pemerintah bersama aparatur penegak hukum terpanggil untuk melakukan penyidikan komprehensif atas segala problematika ekologi dan sosial di tumpang pitu," tukasnya.

Seperti diberitakan, konflik tambang di Gunung Tumpang Pitu serta baru-baru ini di Gunung Salakan, mengancam sekitar 1.500 kepala keluarga (KK) atau 6.000 jiwa yang hidup di Dusun Pancer dan sekitarnya. Warga menuntut pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Bumi Suksesindo (BSI) dan PT. Damai Suksesindo (DSI), karena dinilai melakukan pelanggaran peraturan dan merusak lingkungan.

Warga Dusun Pancer dan sekitar telah melakukan aksi kayuh sepeda onthel dari Banyuwangi ke Surabaya, 15 hingga 19 Februari 2020 lalu. Mereka melakukan aksi pertama di depan Kantor Gubernur Jawa Timur pada 20 Februari, dilanjutkan mogok makan pada 21 Februari. Namun aksi mereka tak membuahkan hasil yang diharapkan. Namun Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tak bisa memenuhi tuntutan warga Banyuwangi ini.

Kemudian, Selasa (23/6), warga Banyuwangi ini mengadukan konflik itu ke DPR RI. Ia melaporkan Bupati Anas atas dugaan beberapa pelanggaran hukum terkait tambang emas tersebut. “Kami melaporkan (Bupati Anas) mulai dugaan penyalahgunaan wewenang dan atau administrasi, laporan dugaan pelanggaran maklumat Kapolri, permohonan audiensi penolakan penjualan saham tambang emas Tumpang Pitu yang akan dilakukan bupati hingga surat kuasa dari masyarakat untuk melakukan class action pembatalan penyewaan Pulau Tabuhan,” ungkap Amir Makruf Khan, warga yang melaporkan Bupati Anas ke DPR RI.

Informasi yang didapat, kegiatan produksi emas Tumpang Pitu dimiliki PT Bumi Suksesindo atas Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor: 188/547/KEP/429.011/2012 tanggal 9 Juli 2012. Ijin tersebut seluas 4.998,45 hektare, yang berlaku hingga 25 Januari 2030.

Gubernur Jawa Timur juga menerbitkan Surat Nomor: P2T/83/ 15.01/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 untuk ijin eksplorasi ke PT Damai Suksesindo. Sehingga, PT Damai Suksesindo punya tambahan jangka waktu menjelajah wilayah dan studi kelayakan yang berlokasi di Desa Sumberagung seluas 6.558,46 hektare sampai 25 Januari 2022.

Sedang PT. Bumi Suksesindo dan PT. Damai Suksesindo merupakan satu grup di bawah bendera PT Merdeka Copper Gold. Mengutip dari website resmi Walhi, Merdeka Copper Gold ini didirikan pada tahun 2012. Pemilik saham utama Merdeka Copper Gold adalah PT Mitra Daya Mustika (16.49 persen), PT Trimitra Karya Jaya (13,69 persen), Maya Miranda Ambarsari (8,86 persen), Merdeka Mining Partners Pte. Ltd (6,89 persen), Garibaldi Thohir (6,82 persen), Pemerintah Kabupaten Banyuwangi (6,41 persen), PT Saratoga Investama Sedaya (4,68 persen), Indoaust Mining Limited (4,62 persen), Asian Metal Mining Developments Ltd (4,55 persen) dan PT Srivijaya Kapital (4,55 persen). (tim)

Editor : Ali Mahfud

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru