Polresta Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti Narkoba

harianmerahputih.id
Satresnarkoba Polresta Sidoarjo musnahkan barang bukti (Foto: HMP/Muklis)

MERAHPUTIH | SIDOARJO - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dalam tiga minggu terakhir berhasil menangkap 122 tersangka dari 106 kasus penyalahgunaan Narkoba.

Adapun barang bukti narkoba yang berhasil disita antara lain, Ganja 4 Kg, Sabu 1,5 Kg , Extacy 1.070 butir, Pil LL 40.000 butir, dan Miras 500 botol.

Baca juga: Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga di Sidoarjo Diringkus Polisi

Proses pemusnahan barang bukti itu dilakukan oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji dan pejabat utama Polresta Sidoarjo didampingi oleh pihak dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Sebanyak 40 ribu butir pil dobel L dimusnahkan dengan cara di blender. Sedangkan 4 kilogram ganja kering dibakar di tong besi.

Baca juga: Edarkan Sabu, Warga Sedati Diamankan Satnarkoba Polresta Sidoarjo

“Barang-barang narkoba ini adalah hasil ungkap kasus selama tiga bulan di masa Pandemi Covid-19,” ujar Kombes Pol Sumardji, saat pemusnahan barang bukti narkoba di Polresta Sidoarjo, Rabu (1/7).

Hukuman bagi para tersangka bermacam-macam, yakni dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika , Pasal 196 dan atau pasal 197 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca juga: Edarkan Sabu, Sopir Truk di Sidoarjo Diamankan Polisi

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji mengimbau kepada seluruh masyarakat Sidoarjo, untuk terus bersama memerangi narkoba dan tidak memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 ini untuk penyalahgunaan barang haram tersebut.

"Pemusnahan barang bukti miras dan narkoba bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-74 ini, sebagai bukti dan komitmen kami untuk memerangi Narkoba tanpa kenal lelah," tegasnya. (lis/tji)

Editor : Tudji Martudji

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru