MERAHPUTIH | GRESIK - Petugas gabungan TNI-Polri, dan Satpol PP Gresik memberikan tindakan tegas kepada masyarakat atau pedagang yang melanggar aturan protokol kesehatan dan jam malam.
Penindakan tersebut berupa penyitaan KTP sebanyak 124, empat buah SIM, serta mengamankan 22 orang yang tidak membawa identitas.
Baca juga: Dua Kapolsek dan Kabag Sumda Polres Gresik Diganti
“Selanjutnya akan dilakukan pemberian hukuman tindakan kerja sosial atau denda Rp. 150.000 sesuai Perbup No. 22 tahun 2020,” kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Minggu (5/7/2020).
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto memimpin langsung patroli skala besar penegakan disiplin protokol kesehatan bersama personil gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP.
Baca juga: Polda Jatim Tindak Tegas Setiap Pelanggar Protokol Kesehatan
Kapolres bersama petugas gabungan berkeliling ke pusat-pusat keramaian di Kota Gresik.
Patroli yang digelar Sabtu hingga Minggu (5/7/2020) dini hari itu diawali apel bersama di Mapolres kemudian bergerak ke sejumlah daerah di kota Gresik.
Baca juga: Kapolres Gresik Beri Kado 72 Anggotanya
“Kita berikan imbauan kepada masyarakat agar menaati aturan berkaitan pembatasan aktifitas dari jam 22.00 WIB s/d 04.00 WIB secara humanis dan persuasif,” kata Arief.
Petugas tampak memberikan imbauan kepada pengelola warung serta pengunjung dan pengguna jalan agar tetap mematuhi aturan Perbup No 22/2020 serta mematuhi protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gresik. (her)
Editor : Agiyo monseh F