HPMS Mendesak Penegak Hukum Usut Proyek Jalan Dofa - Falabisahaya

harianmerahputih.id
Papan proyek dan jalan yang diaspal. HMP/CHO

MERAHPUTIH|KEPULAUAN SULA – Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Ternate, Armin Soamole mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas proyek pembangunan ruas jalan lapen Dofa-Falabisahaya, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara (Malut) yang diduga dikerjakan asal-asalan oleh kontraktor pelaksana.

Baca juga: Pelapor Kecewa, Terduga Pemalsu Identitas Ang Merry Tak Ditahan dengan Alasan Sakit

Proyek pembangunan ruas jalan lapen itu dikerjakan tahun 2016 lalu oleh CV.Cipta Aksara Perkasa dengan nomor. 620/SP/DPU-MU/APBD/BM/FSK 83/2016. tanggal 22 Agustus 2016 dengan Nilai kontrak: Rp 5.700.419.000. “Waktu Pelaksanaan: 120 hari kerja yang berlokasi di Kabupaten Kepulaun Sula yang dianggarankan melalui APBD Provinsi Maluku Utara, " ungkap Armin, Minggu (12/7).
Armin menambahkan, pihaknya mendesak aparat penegak hukum agar segera memanggil pemilik CV.Cipta Aksara Perkasa, Muhammad Gifari Boping bersama Tim PPTK PU, dan David sebagai konsultan pengawas. “Mereka bertanggung jawab atas pekerjaan proyek pengaspalan yang tidak sesuai dengan speknya, karena tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, " tegasnya.
Armin menambahkan, sebagai konsultan, David dianggap paling mengetahui dan memahami serta bertanggungjawab atas proses proyek pekerjaan pengaspalan jalan Desa Dofa –Falabisahaya. (cho)

Baca juga: Kejari Gowa dan Kejati Sulsel Harus Profesional: Kasus Pemalsuan Identitas yang Dilaporkan Kong Ambri

Editor : Eko Yudiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru