MERAHPUTIH | PASURUAN - Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan empat pelaku pengambilan dan pembukaan peti jenazah pasien Covid-19 di Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Pasuruan yang sempat viral di masyarakat Pasuruan.
Keempat pelaku yaitu, AMN (40), SHL (45), MSF (37), RH (37) yang kesemuanya warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Pemkab Pasuruan Gelar Istighosah Akhir Tahun untuk Refleksi dan Doa Bersama
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman mengatakan dari empat pelaku yang berhasil diamankan masih ada tujuh DPO yang lari dan meminta agar segera menyerahkan diri.
Baca juga: Polda Jatim Tembak Mati Dua Pelaku Curas di 24 TKP
"Selain empat tersangka yang ditangkap, ada tujuh DPO yang lari, Saya harap agar mereka segera menyerahkan diri," kata Kapolres Pasuruan Kota ketika menggelar konferensi pers, di Mapolres Pasuruan Kota, Senin (20/7/2020).
Dijelaskan Kapolres Pasuruan Kota, keempat tersangka akan dikenakan pasal tentang wabah penyakit menular.
"Untuk para tersangka akan dikenakan pasal 214 ayat (1) KUHP dan Pasal 14 ayat (1) UU no. 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 UU no. 6 tahun 2018, dengan ancaman maksimal satu tahun penjara," ujar AKBP Arman. (her)
Editor : Agiyo monseh F