MERAHPUTIH | SURABAYA - Selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2020, Polrestabes Surabaya beserta Polsek Jajaran telah berhasil mengungkap ratusan kasus kejahatan.
"Ada 409 kasus kejahatan dan 152 tersangka yang berhasil kami amankan selama Operasi Sikat Semeru 2020," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Johnny Edizon Isir ketika menggelar konferensi pers di depan Gedung Graha Baradaksa Mapolrestabes Surabaya, Selasa (21/7/2020).
Baca juga: Dua Paslon Pilwali Surabaya Dapat Walpri Bersenjata Lengkap
Kapolrestabes Surabaya mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Polsek Jajaran.
“Terimakasih atas kerjasamanya, ada 409 kasus yang berhasil diamankan oleh Polrestabes Surabaya dan Polsek-Polsek Jajaran. Kasus-kasus yang diamankan sebagian besar adalah kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, sehingga melaksanakan dengan rutin tindakan hingga Operasi Sikat Semeru 2020,” tutur Kombes Pol Johnny Eddizon Isir.
Kapolrestabes Surabaya juga menyampaikan rasa syukur karena aksi kejahatan bisa diantisipasi oleh Polrestabes Surabaya dan Polsek-Polsek Jajaran dengan menggelar Operasi Sikat Semeru 2020.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan Pengundian Nomor Urut Paslon
Barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Polsek Jajaran selama Operasi Sikat Semeru 2020, ada 11 macam barang bukti.
Di antaranya, dari curanmor R4 4 unit, R2 101 unit.
Tidak hanya ranmor, ada 126 barang elektronik sebanyak 11 perhiasan berharga, 2 Buah Senpi, 101 Amunisi, 3 Bondet, 33 Bilah , 1 Softgun, 27 surat surat penting, 16 Kunci T , 13 kunci Palsu, 4 Kunci Pas,7 buah anak kunci, 2 buah kunci magnet, Kuci L 4 Buah , uang tunai sebesar Rp. 23.125.000.
Baca juga: Iseng Hubungi Call Center 112, Warga Bluru Sidoarjo Ditangkap Polisi
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir juga mengatakan bahwa Polrestabes Surabaya akan bekerja keras dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusifdi kota Surabaya.
"Kami siap 24 jam dalam sehari dan 7 hari seminggu,” tegasnya.(her)
Editor : Agiyo monseh F