Iseng Hubungi Call Center 112, Warga Bluru Sidoarjo Ditangkap Polisi
MERAHPUTIH | SURABAYA - AY pemuda yang tinggal di Bluru Permai, Sidoarjo, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, AY nekat melakukan aksi konyol dengan memberikan informasi palsu terkait adanya kebakaran di daerah Jetis, Surabaya, pada Kamis (27/8/2020) kemarin melalui nomor call centre 112.
Akibatnya, warga yang tinggal di daerah Jetis dibuat panik. Begitu juga dengan petugas pemadam kebakaran juga dibuat kebingungan lantaran ketika mendatangi lokasi yang dikabarkan ada kebakaran itu tidak menemukan adanya kebakaran di lokasi yang dimaksud AY.
Imbas dari kekonyolanya itu, akhirnya AY diamankan unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya di sebuah warkop di Surabaya, Jumat (28/8/2020).
"Setelah direspon, petugas pemadam kebakaran dan petugas polsek merapat ke lokasi dikabarkannya kebakaran tersebut. Namun saat tiba di lokasi, tidak ada kebakaran seperti yang dilaporkan oleh tersangka," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Wahyudin Latief, Senin (31/8/2020).
Wahyudin melanjutkan, setelah tidak menemukan adanya kebakaran di lokasi yang dilaporkan AY, petugas pemadam kebakaran dan anggota Polsek setempat langsung meninggalkan lokasi.
"Karena tidak ada kebakaran, petugas PMK maupun Polsek meninggalkan lokasi dilaporkannya kejadian kebakaran itu," tambahnya.
Dari insiden laporan kebakaran palsu itu yang menjadi viral, polisi kemudian bergerak cepat memburu pelaku yang membuat berita bohong tersebut.
"Setelah kami identifikasi, ternyata benar kami menemukan nama tersangka dan langsung kami lakukan penangkapan di tempat nongkrongnya di Surabaya keesokan harinya," tambah Latief.
Dari pengakuannya, AY hanya ingin membuat gaduh suasana kota Surabaya. Ia berdalih iseng melakukannya.
"Saya hanya iseng saja. Coba-coba telepon. Biar gaduh saja di Jetis, Surabaya," ucap AY.
Meski begitu, AY mengaku menyesal dan meminta maaf kepada warga Surabaya khususnya warga Jetis dan petugas PMK Kota Surabaya serta polisi.
"Saya menyesal. Gak nyangka kalau bakal jadi seperti ini. Saya minta maaf kepada warga Surabaya terutama warga Jetis, petugas pemadam kebakaran dan juga Polisi," ungkap AY.
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya memberikan imbauan kepada warga agar tidak melakukan aksi serupa karena sangat merugikan banyak orang terutama diri sendiri.
"Ada aturan dan mekanisme hukum yang akan menjerat para pelaku pembuat berita bohong. Jadi kami imbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan serupa karena sangat tidak ada untungnya dan merugikan banyak orang," tandas Latief.
Atas keisenganya, AY dijerat dengan pasal 32 ayat (1) Juncto pasal 48 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atau UU nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (her)
Editor : Agiyo monseh F
Harian Merah Putih