ERAH PUTIH | Banyuwangi – Menjelang kepemimpinan Abdullah Azwar Anas sebagai Bupati Banyuwangi berakhir, persoalan tambang terungkap lagi. Kali ini terkait dugaan tambang ilegal galian C dengan modus normalisasi sungai. Ini menambah daftar panjang masalah tambang di Banyuwangi setelah konflik tambang emas di Gunung Tumpang Pitu dan Gunung Salakan yang menyedot perhatian banyak pihak.
Kegiatan normalisasi di Sungai Dusun Blibis Desa Patoman Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi masih berjalan hingga saat ini. Bahkan, pelaku normalisasi sungai yang diduga tidak memiliki ijin (illegal) itu terus mengejar keuntungan dari hasil penjualan pasir dari kegiatan itu.
Namun, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari Pemkab Banyuwangi maupun Polres Banyuwangi. Tim Harian Merah Putih memantau praktik tambang galian C yang diduga ilegal itu sejak 16 Juli 2020. Namun hingga Sabtu (25/7/2020) kemarin, praktik itu masih berlangsung.
Informasi dari masyarakat sekitar, para pelaku menjual pasir hasil normalisasi sungai dengan harga Rp 450 ribu per truk. Sementara setiap harinya kurang lebih ada 30 truk yang mengambil pasir di sungai itu. Jika sungai itu terus dikeruk dan pasirnya dijual, maka dalam sebulan kapitalisasi dari ekspolitasi tambang ini sekitar Rp 400-an juta. Sedang kegiatan itu sudah mulai berjalan sekitar dua bulanan dan masih terus berjalan hingga saat ini.
Pantauan di lokasi juga terdapat dua alat berat eksavator untuk melakukan material di sungai Dusun Blibis. Menariknya, aksi mereka cukup fulgar tanpa sembunyi-sembunyi. Sebab, menurut warga, kegiatan itu diduga tanpa izin dari Dinas Pekerjaan Umum Pengarian maupun Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM). Justru melibatkan sejumlah oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Salah seorang warga sekitar mengatakan kegiatan normalisasi sungai di Dusun Blibis ini sangat merusak sungai yang dulunya tidak selebar itu. Namun Tambang_Galian_C_Banyuwangi.jpegsaat ini menjadi sangat lebar. "Ini bukan normalisasi tapi pencurian pasir yang diambil dari pinggiran sungai, hingga sungai ini menjadi sangat lebar," ungkap warga berinisial N ini.
Ketika Harian Merah Putih mencoba melakukan konfirmasi, Dony salah satu petugas di Dinas PU Pengairan Banyuwangi menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan rekom atau izin atas Normalisasi Sungai di Dusun Blibis, Desa Patoman, Kecamatan Blimbingsari. "Tidak ada rekom atau izin dari dinas mas, permohonan kegiatan normalisasi yang diajukan kita teruskan ke provinsi (Pemprov Jatim), karena kewenangannya ada di provinsi. Untuk permohonan penindakan juga sudah kita kirimkan ke Satpol PP Banyuwangi, tembusan ke ESDM Provinsi," kata Dony, Kamis (16/7/2020).
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi mengatakan kegiatan normalisasi sungai di Dusun Blibis itu belum ada permintaan rekomendasi dari Dinas PU Pengairan Banyuwangi. "Belum ada permintaan rekomendasi dari PU Pengairan. Coba Saya cek dulu ya mas," tutur Kabid Pengawasan DLH Banyuwangi, Budi kepada Harian Merah Putih.
Wahyu Andriyanto, Ketua Laskar Nusantara Banyuwangi turut angkat bicara terkait normalisasi sungai di Dusun Blibis yang ditengarai tidak memiliki izin. Karena menurut Wahyu, pemerintah pusat saja belum mengeluarkan perijinan normalisasi sungai hingga awal tahun 2021.
"Dalam undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan batubara dan mineral untuk perijinan yang sudah masuk di provinsi bisa diproses sampai izin produksi namun untuk perijinan yang baru sementara ini masih menunggu juklak dan juknis dari pemerintah pusat," kata Wahyu.
Terpisah, Harian Merah Putih juga melakukan konfirmasi kepada oknum Ketua LSM di Banyuwangi yang diduga berada di balik pelaku normalisasi Sungai di Dusun Blibis. Oknum ini menyatakan jika ijin normalisasi belum diajukan. "Ijin belum diajukan. Suratnya masih ada sama saudara Faik selaku Divisi Hukumnya. Sampean juga bisa temui Bowo, dan Riski sebagai pelaku normalisasi sungai tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP M. Solikin Fery ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya masih butuh melakukan pemeriksaan terkait ijin normalisasi di Dusun Blibis, Desa Patoman, Kecamatan Blimbingsari. "Perlu kita cek dulu mas dokumen yang mereka miliki," kata Fery melalui pesan Whatsapp-nya kepada wartawan Harian Merah Putih. (her/ags)
Editor : Ali Mahfud