MERAH PUTIH|Jakarta – Setelah membekuk buronan selama 11 tahun kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra di Malaysia, Polri kembali menangkap dua buron kakap di Amerika Serikat. Kedua buron itu Indra Budiman dan Sai Ngo NG. Diketahui, Sai Ngo NG terlibat pembobolan Bank Jatim Rp 72,832 miliar.
Meski penyergapan dua buron ini tak seheboh koruptor Djoko Tjandra yang merugikan negara Rp 940 miliar. Namun nama Sai Ngo NG menjadi perhatian perhatian publik Jawa Timur. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembobolan Bank Jatim Cabang Woltermonginsidi, Jakarta, pada 2015 silam.
Modus pembobolan, Sai Ngo NG bersama tiga pelaku lainnya mengajukan pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) kepada Bank Jatim Cabang Wolter Mongonsidi, Jakarta. Empat orang itu atas nama 172 orang debitur. Masing-masing debitur mengajukan Rp500 juta hingga totalnya Rp72,832 miliar. Ternyata 172 orang debitur itu bodong alias fiktif.
Sedang Indra Budiman terlibat kasus penipuan dan money laundering (pencucian uang) terkait penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta, Bali. Dalam kasus Indra Budiman, rekannya Christopher Andreas Lie berhasil ditangkap oleh Subdit Fiskal Moneter dan Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Mei 2015. Kasus ini terungkap setelah keduanya diketahui menipu 1.157 orang dengan kerugian Rp 800 miliar.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah membenarkan dua buronan itu ditangkap di Amerika Serikat (AS). “Betul (Indra Budiman dan Sai Ngo Ng ditangkap di AS),” kata Faizasyah kepada awak media, Selasa (4/8/2020).
Faizasyah mengatakan bahwa kedua buronan aparat keamanan Indonesia tersebut ditangkap oleh pihak Imigrasi AS. Adapun informasi tertangkapnya dua buronan itu, kata Faizasyah, berdasarkan laporan dari Konsulat Jenderal RI di Houston, AS.
Meski demikian, Faizasyah masih belum bisa menjelaskan informasi lebih detil terkait penangkapan kedua buronan RI tersebut. “KJRI di Houston sudah memberikan informasi awal dan nanti akan mengeluarkan keterangan media,” ujar Faizasyah.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane juga mengaku memperoleh informasi bahwa terdapat dua buronan Indonesia yang saat ini telah tertangkap oleh pihak keamanan Amerika Serikat. "Informasi yang diperoleh IPW dari Amerika Serikat menyebutkan bahwa ada dua buronan Indonesia yang masuk dalam red notice yang sudah diketahui keberadaannya di Amerika Serikat dan sudah berhasil ditangkap," ujar Neta di Jakarta, Senin (4/8).
Neta mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber tersebut, kedua buronan itu ditangkap oleh pihak Imigrasi Amerika Serikat. Keduanya masuk dalam daftar "red notice" pada 2018.
Dia menyebut bahwa kedua buronan yang ditangkap masing-masing bernama Indra Budiman dan Sai Ngo NG. Netta mengatakan Indra Budiman terjerat kasus penipuan dan pencucian uang terkait penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta Bali. Kasus tersebut, katanya, terjadi pada 2015 lalu.
Rekan Budiman yang bernama Christopher Andreas Lie berhasil ditangkap oleh Subdit Fiskal Moneter dan Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Mei 2015. Kasus ini terungkap setelah keduanya diketahui menipu 1.157 orang dengan kerugian Rp800 miliar. "Saat Christopher tertangkap, Indra berhasil kabur ke Korea Selatan dan kemudian ke Amerika Serikat hingga tertangkap," ujar Neta.
Sedangkan Sai Ngo NG terlibat kasus korupsi terkait pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim Cabang Woltermonginsidi, Jakarta, pada 2015. Dalam kasus ini, ada empat tersangka lagi selain Sai Ngo NG. Mereka adalah AY (Kepala Cabang Bank Jatim), RP (Analis Kredit Cabang Bank Jatim) dan rekan Sai Ngo NG, yakni HN (Koordinator Debitur) dan HS (Koordinator Debitur). Mereka selain dijerat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan Tinggi DKI.
Neta berharap kedua buronan tersebut bisa segera diadili oleh Pemerintah Indonesia. Namun, kata dia, hingga saat ini pihak kepolisian nampaknya masih belum merespon terkait adanya informasi penangkapan itu. "Tapi sayangnya hingga saat ini jenderal-jenderal Mabes Polri belum merespon penangkapan dua buronan kakap di Amerika Serikat itu," sebut Neta.
Kasus Bank Jatim
Bank Jatim yang sahamnya dimiliki Pemprov Jatim dan Pemda se Jatim ini terus menjadi perhatian publik. Pasalnya, bank yang berkantor pusat di Jalan Basuki Rahmat Surabaya ini bolak-balik kebobolan. Kebanyakan pembobolan melalui pengajuan kredit.
Kasus yang serupa terjadi di Bank Jatim Cabang Wolter Mongonsidi, Jakarta, pernah dilakukan PT Surya Graha Semesta (SGS) pimpinan Rudi Wahono. Saat itu, Bank Jatim mengucurkan kredit senilai Rp 155 miliar. Kredit ini diloloskan saat Bank Jatim dipimpin Hadi Sukrianto. Kasus ini berhasil dibongkar setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dalam kasus ini dua pejabat Bank Jatim menjadi tersangka, yakni Wonggo Prayitno dan Arya Lelana.
Perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 155.036.704.864,21 yang terdiri dari Rp 120.700.714.443, yang merupakan selisih antara nilai pencairan kredit delapan proyek yang terminnya dijadikan jaminan utama pada pemberian kredit PT. SGS dengan angsuran yang telah dibayarkan dan bunga yang macet sebesar Rp. 34.335.998.421,21.
Selain dua pejabat Bank Jatim, Dirut PT Surya Graha Semesta (SGS) Rudi Wahono juga menjadi tersangka. Kasus ini pun disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sebelum ini, Bank Jatim cabang HR. Muhammad, Surabaya, pernah kebobolan Rp 52,3 miliar. Modusnya, melalui kredit fiktif yang diajukan ke Bank Jatim. Kasus ini terbongkar pada 2014 silam. Dalam kasus ini, pengusaha Yudi Setiawan, diputus bersalah. Ia dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Kasus ini bermula saat Yudi, Direktur Utama PT Cipta Inti Parmindo, membentuk enam CV baru. Dia mengangkat karyawan dan sopirnya untuk menjadi direktur. Keenam CV tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan kredit ke Bank Jatim sebesar Rp 52,3 miliar, yang akhirnya diduga dikorupsi Yudi.
Seusai kasus pembobolan yang dilakukan Yudi Cs. Terungkap lagi pembobolan kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Jombang senilai Rp 19 miliar. Dalam kasus ini, sembilan pegawai Bank Jatim Jombang divonis 1 tahun penjara, pada 20 Juli 2016. Sedang Kepala Cabang Bank Jatim Jombang Bambang Waluyo dihukum 12 tahun penjara.
Terbaru, terjadi pada Bank Jatim di Madura. Ani Fatini, mantan Kepala Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis, Pamekasan, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Pamekasan, Selasa (7/7/2020) lalu. Ia dinilai terbukti telah menggelapkan uang nasabah Rp 7,7 miliar yang digunakan untuk mencukupi kebutuhan pribadi dan salah satunya biaya suaminya jadi anggota DPRD.
Ani menggelapkan uang nasabah dengan dua modus. Yang pertama adalah dengan memalsukan tanda tangan nasabah saat menarik uang. Modus kedua adalah dengan merayu calon nasabah untuk menabung di Bank Jatim dengan menjanjikan hadiah berupa peralatan elektronik rumah tangga. Namun hadiah tersebut tidak pernah diberikan oleh Ani. Sedangkan uang yang seharusnya ditabung di bank malah dimanfaatkan untuk keperluan pribadinya. (her/jta/ant)
Editor : Ali Mahfud