MERAHPUTIH|JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi keterangan saksi Irawati selaku ibu rumah tangga terkait dugaan aliran uang kepada tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD).
"Saksi Irawati, penyidik mengonfirmasi keterangan saksi terkait dengan dugaan aliran uang kepada tersangka NHD," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Arah Penyidikan Kian Mengerucut
KPK, Rabu, memeriksa Irawati sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada tahun 2011-2016.
Selain itu, KPK juga memeriksa karyawan swasta Doddy Aryanto Supeno sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.
"Saksi Doddy Aryanto Supeno, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait penanganan perkara yang diduga pengurusan perkara tersebut akan dibantu oleh tersangka NHD dengan kesepakatan pemberian uang," ujar Ali.
Diketahui, Doddy merupakan mantan pegawai PT Artha Pratama Anugerah, anak perusahaan Lippo Group yang sebelumnya telah divonis bersalah terkait kasus tersebut pada September 2016.
Baca juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi di BPKH, Terkait Mobilisasi Tarif Pengiriman Barang Jemaah Haji
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat itu menjatuhkan pidana penjara terhadap Doddy selama 4 tahun dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
KPK juga menginformasikan ada tiga saksi yang belum memenuhi panggilan penyidik hari ini, yaitu PNS MA Kardi, Aditya Irwantyanto berprofesi wiraswasta, dan karyawan swasta Indra Hartanto.
"Saksi Kardi jadwal pemeriksaan minta di-"reschedule", Aditya Irwantyanto jadwal pemeriksaan minta di-"reschedule" pada Jumat (7/8), dan Indra Hartanto, penyidik belum memperoleh informasi terkait ketidakhadirannya," kata Ali.
Baca juga: KPK Sisir Enam Lokasi di Ponorogo, Uang Tunai Disita dari Rumah Dinas Bupati
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus tersebut pada 16 Desember 2019. Selain Nurhadi, KPK juga telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE), menantu Nurhadi atau swasta dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) sebagai tersangka. (red)
Editor : Eko Yudiono