Pegang Proyek Besar, Kepala Satker Suramadu Miliki Harta Miliaran

harianmerahputih.id
Ribuan kendaraan setiap hari melintasi Jembatan Suramadu

MERAH PUTIH|Surabaya – Kekayaan pejabat negara di lingkungan Kementrian PUPR kerap menjadi pembicaraan. Terutama pejabat yang kerap menangani proyek besar. Seperti halnya proyek Jembatan Suramadu yang dua tahun belakangan ini mendapat dana ABPN Rp 150 miliar. Lantas, apakah pejabat yang menangani Suramadu ini otomatis banyak duit?

Jembatan Suramadu ditangani Satuan Kerja (Satker) tersendiri di bawah naungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII Surabaya. Satker ini ada setelah Presiden Jokowi mengubah status Jembatan Suramadu tak lagi menjadi Jalan Tol. Sebelumnya, Jembatan Suramadu ditangani Jasa Marga selaku operator jalan tol Suramadu.

Nah, belakangan publik menyoroti penggunaan anggaran pemeliharaan dan perawatan Jembatan Suramadu. Anggaran yang mencapai Rp 150 miliar dalam dua tahun ini dipertanyakan publik lantaran kondisi jembatan penghubung Surabaya-Madura ini tidak terawat baik. Jalan di sepanjang jembatan banyak ditemukan jalan berlubang, baik untuk jalur roda dua maupun roda empat. Begitu juga lampu penerangan jalan banyak yang mati. Hal ini dianggap membahayakan keselamatan pengendara.

Ini yang kemudian sejumlah pihak mendesak agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk mengusut penggunaan anggaran Suramadu ini. Hingga soal kekayaan pejabat negara yang menangani jembatan terpanjang di Indonesia ini dipertanyakan.

Untuk diketahui, Kepala Satker Suramadu ini dijabat oleh Nanang Permadi. Sedang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)-nya dipegang Herlambang. Penelusuran Harian Merah Putih, Senin (10/8/2020), Nanang Permadi sudah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kewajiban membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi menjelaskan pada pasal 2 UU tersebut dijelaskan lebih lanjut Penyelenggara Negara meliputi: 1) Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; 2) Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; 3) Menteri; 4) Gubernur; 5) Hakim; 6) Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan 7) Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Terkait kewajiban LHKPN, poin terakhir 7 di atas membuka ruang bagi instansi untuk melakukan perluasan wajib lapor hingga ke jabatan-jabatan strategis. Perluasan wajib lapor ini ditetapkan melalui aturan internal instansi masing-masing,” terang Ali Fikri kepada Harian Merah Putih.

Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan Nanang Permadi pada 27 April 2017, harta kekayaannya tercatat Rp 1,76 miliar. Tepatnya Rp 1.766.998.142. Harta sebanyak itu terdiri dari Tanah dan Bangunan senilai Rp 990.808.000. Tanah dan bangunan milik Nanang tersebar di Sidoarjo (satu lokasi atau satu bidang) dan Malang di tiga lokasi atau tiga bidang.

Nanang juga melaporkan memiliki sejumlah kendaraan, dua unit motor dan dua unit mobil. Total kendaraan itu seharga Rp 393.000.000. Selain itu, Nanang melaporkan hartanya dalam Kas atau Setara Kas senilai Rp 383.190.142.

Sebelumnya, ada pihak yang mendesak aparat penegak hukum, Kejaksaan Tinggi Jatim atau  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menyelidiki proyek pemeliharaan dan perawatan Jembatan Suramadu. Pasalnya, ada yang janggal dengan anggaran Jembatan Suramadu Rp 96 miliar.

Dari jumlah itu, sebesar Rp 92,9 miliar diantaranya untuk pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jembatan Suramadu. BBPJN VIII melalui BP2JK pun sudah menyelesaikan lelang yang dimenangkan kontraktor asal Surabaya, yakni PT. Gorip Nanda Guna. Dari HPS HPS sebesar Rp 92.974.619.000, PT. Gorip Nanda Guna menawar Rp 71.091.220.400,00. Ini berarti ada selisih Rp 21,8 miliar (Rp 21.883.398.600) atau sekitar 23 persen di bawah HPS.

Ini yang kemudian menjadi sorotan. Tak hanya selisih yang cukup besar. Tapi waktu pengerjaan proyek itu juga menjadi tanda tanya. Saat ini kontrak pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jembatan Suramadu itu belum ditandatangani antara PT. Gorip Nanda Guna dengan pimpinan Satker Nanang Permadi maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Herlambang.

Ini berarti proyek atau pekerjaan tersebut belum bisa dimulai Agustus 2020 ini. Jika tidak terjadi sanggahan atau gugatan hukum, maka September baru dimulai pekerjaan itu. Padahal, anggaran itu harus habis pada 31 Desember 2020 sebagai batas akhir tahun anggaran (TA). Apa bisa dalam tempo 4 bulan pekerjaan rumit di Jembatan Suramadu bisa dituntaskan?

Ir. Mudji Irmawan, pakar konstruksi yang juga dosen Fakultas Teknik Sipil Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya, memprediksi kontraktor pemenang tender Rp 71 miliar sulit menyelesaikan pekerjaan dalam waktu empat bulan. “Dengan sisa waktu empat (bulan, red) utk total 71 M, berarti tiap bulan progres pekerjaan harus minimal 17,50 M. Itu sesuatu yg tidak masuk akal,” tandas Mudji Irmawan kepada Harian Merah Putih melalui pesan whatsapp-nya.

Sebelumnya, Mudji Irmawan juga menyoroti adanya selisih sekitar Rp 21 miliar pada paket pekerjaan perawatan jembatan Suramadu yang dimenangkan PT. Gorip Nanda Guna. Menurutnya, penawaran yang jauh di bawah pagu atau HPS dapat mempengaruhi kualitas pekerjaan. "Kekuatiran mengenai kualitas pekerjaan perawatan dan pemakaian material yang tidak sesuai spesifikasi sangat logis. Apalagi dalam pekerjaan perawatan Jembatan Suramadu, kontrol dan pengawasannya sangat sulit," lanjut Ir Mudji.

Sedang aktivis LSM Johanes ikut menyoroti anggaran Rp 54 Miliar untuk perawatan Jembatan Suramadu pada tahun 2019. Menurutnya aparat penegak hukum harus turun melakukan penyelidikan terkait indikasi adanya dugaan penyelewangan anggaran. Karena menurutnya, tidak jelas anggaran tersebut digunakan untuk biaya apa saja.

"Anggaran jembatan suramadu sebesar Rp 54 Miliar pada tahun 2019, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur harus turun melakukan penyelidikan. Karena kita tidak melihat adanya perawatan atau pemeliharaan jembatan Suramadu pada tahun 2019. Buktinya lampu PJU masih banyak yang mati, lampu jembatan juga mati, jalan di sepanjang jembatan juga masih banyak yang berlubang," jelas Johanes.

Johanes juga menyinggung terkait lelang pemeliharaan Jembatan Suramadu dengan HPS Rp. 92 Miliar yang dimenangkan oleh PT Gorip dengan harga penawaran Rp. 71 Miliar. Apalagi pelaksanaan lelang tersebut sangat mepet. "Anggaran pemeliharaan jembatan Suramadu tahun 2020 ini juga patut menjadi sorotan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Karena dengan anggaran sebesar itu dan dengan waktu hanya empat bulan tentunya akan sangat rawan sekali terjadinya penyimpangan anggaran," tukasnya. (her/red)

Editor : Ali Mahfud

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru