Usai Bebas Murni, Nazaruddin Kapok Berpolitik?

harianmerahputih.id
Terpidana korupsi kasus proyek wisma atlet Hambalang M Nazaruddin dinyatakan bebas murni, Kamis (13/8)

MERAH PUTIH|Bandung - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin bebas murni, Kamis (13/8/2020). Masa bimbingan permasyarakatan Nazaruddin telah berakhir. Setelah menghirup udara bebas, kini mantan anggota DPR RI ini berniat membangun pesantren dan masjid. Apakah Nazaruddin kapok berpolitik?

"Saya Insyaallah akan bangun masjid pesantren yang benar-benar akan menjadi latar belakang Indonesia ke depannya, kami sebagai umat Muslim terbesar di dunia," kata Nazaruddin di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis (13/8).

Dia mengaku pengalaman selama berada di Lapas Sukamiskin dijadikannya sebagai hikmah dalam kehidupan. Karena selama di Lapas, ia mengaku aktivitas ibadahnya cukup teratur. "Kami (di Lapas Sukamiskin) lebih mendekatkan diri ke Allah, terutama di Sukamiskin itu salat lima waktu di masjid, terus pesantren," papar Nazaruddin.

Sejauh ini, ia mengaku belum memikirkan untuk kembali terjun ke dunia politik. Kedepannya ia mengaku hanya akan fokus terlebih dahulu untuk meningkatkan ibadahnya. "Ya biar Allah yang mengatur jalannya, saya fokus kepada akhirat," ujar dia.

Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung Budiana mengatakan Nazaruddin dinyatakan bebas murni Kamis (13/8) setelah melalui masa cuti menjelang bebas (CMB) sejak 14 Juni 2020.

Nazaruddin mendapat pembebasan bersyarat dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sejak Minggu, 14 Juni 2020. Kebebasan Nazaruddin tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-738.PK.01.04.06 bertanggal 10 Juni 2020.

Ia mestinya mendekam 13 tahun penjara akibat kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia bebas lima tahun lebih cepat. Namun KPK memberikan status justice collaborator kepada Nazaruddin. Dia dinilai mau membuka kasus-kasus lain serta tidak mempersulit persidangan dan proses penyidikan. Status justice collaborator yang menyemat pada Nazaruddin memudahkan dia mendapat remisi. Terhitung hingga 2019 Nazaruddin sudah mendapatkan 14 kali remisi.

Nazaruddin merupakan terpidana dalam perkara korupsi Hambalang. Dia mendapatkan hukuman vonis 13 tahun penjara dari dua perkara yang berbeda.

Pada 20 April 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta kepada Nazaruddin. Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar.

Mahkamah Agung (MA) kemudian memperberat hukuman Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan menjadi 7 tahun penjara. MA juga menambah hukuman denda untuk Nazaruddin dari Rp200 juta menjadi Rp300 juta.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 15 Juni 2016 kembali menjatuhkan vonis untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nazaruddin. Dia divonis enam tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. (jta/ant)

 

Editor : Ali Mahfud

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru