MERAH PUTIH|Jakarta- Sejumlah pihak meyakini kasus dugaan suap Djoko Tjandra Rp 7 miliar tak hanya mengalir ke jaksa Pinangki Sirna Malasari. Jaksa yang bersuamikan polisi berpangkat Kombes Pol ini ditengarai hanya sebagai penghubung. Ada kemungkinan kasus ini melibatkan pejabat teras Kejaksaan Agung (Kejagung) di atas Pinangki. Benarkah?
Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak menyebut jaksa Pinangki Sirna Malasari yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak memiliki kewenangan dalam menentukan dihentikan atau dilanjutkannya suatu perkara. Itulah sebabnya, dia menduga Pinangki hanyalah berperan sebagai penghubung.
"Jabatannya dia `tidak memiliki akses` ke situ. Dia bukan penyidik. Tapi kami menduga dia memiliki pengaruh dalam kemampuannya sebagai penghubung kepada orang-orang tertentu," kata Barita seperti dikutip BBC, Kamis (13/8).
Pinangki menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan sebelum kasus itu terungkap. Jabatan itu tidak memiliki kewenangan dalam `mengatur` status buron maupun juga pengajuan permohonan peninjauan kembali Djoko S Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pakar hukum dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, juga meyakini bahwa kemungkinan besar kasus ini melibatkan sjeumlah pejabat teras di Kejaksaan Agung. Dia mendasarkan pada jumlah suap sebesar Rp7 milyar yang diduga diberikan Djoko Tjandra terlalu besar diberikan kepada seseorang tanpa melibatkan pihak lain.
"Angka (jumlah suap) itu tidak masuk logika jika diberikan hanya untuk Pinangki. Tapi saya yakin uang itu diduga sebagai biaya untuk mengurus sesuatu dan diduga untuk kepentingan guna melibatkan orang lain," kata Agustinus.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Pandjaitan menambahkan tidak mungkin Pinangki beraksi seorang diri dan seorang konglomerat seperti Djoko S Tjandra percaya kepada Pinangki."Pinangki saja tidak mungkin, pasti ada yang di atasnya. Tapi siapa di atasnya, kita serahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Agung untuk mengungkap itu," kata Trimedya.
Untuk itulah Kejaksaan Agung dituntut menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah pejabat terasnya dalam kasus suap terkait kasus Djoko Tjandra.
Sebelumnya, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kasus terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra alias Joko S Tjandra. Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima suap 500.000 dollar AS atau sekitar Rp 7 miliar untuk membantu Djoko Tjandra terbebas dari perkara hukum yang menjeratnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan diduga uang yang diterima Pinangki hanya sebagian kecil dari imbalan yang jauh lebih besar bila Djoko Tjandra berhasil lepas dari perkaranya. Pinangki diduga dijanjikan imbalan sebesar 10 juta dollar AS atau sekitar Rp 145 miliar oleh Djoko. Imbalan ini disamarkan dalam bentuk pembelian aset pembangkit listrik milik salah satu pengusaha yang ditawarkan Pinangki kepada Joko.
Adapun uang sebesar 500.000 dollar AS yang diduga telah diserahkan sebelumnya digunakan untuk melaksanakan sejumlah rencana yang telah disusun. Dari jumlah tersebut, 50.000 dollar AS diduga telah diserahkan kepada Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra. Pinangki juga turut ditengarai berperan dalam mengenalkan Djoko ke Anita Kolopaking.
Diketahui, Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking diketahui merupakan teman kuliah pada 2009. Dilansir dari laman LinkedIn, Pinangki menempuh pendidikan doktor di Universitas Padjajaran antara tahun 2008-2011.
Editor : Ali Mahfud