MERAHPUTIH|Surabaya - Merasa Gemas dengan semakin maraknya pencemaran sampah plastik di Kali Surabaya, 40 Perempuan yang berdomisili di Gresik, Mojokerto, Sidoarjo dan Surabaya membentuk komunitas Perempuan Pejuang Kali Surabaya.
Dibentuk di Wringinanom pada hari Sabtu 15 Agustus 2020, komunitas perempuan ini bertekad akan berjuang untuk melindungi dan membebaskan Kali Surabaya dari Pencemaran sampah plastik.
"Sebagai pemudi yang tinggal di daerah aliran sungai Kali Surabaya saya terpanggil untuk berjuang mengentaskan Kali Surabaya dari pencemaran yang semakin parah," ungkap Nely Agustina Juru bicara komunitas Perempuan Pejuang Kali Surabaya (PPKS).
Lebih lanjut mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Ma'arif Sepanjang Sidoarjo ini menjelaskan bahwa PPKS akan dideklarasikan pada 17 Agustus 2020 sekaligus diadakan upacara diatas Kali Surabaya.
Dari penelusuran PPKS, ditemukan sejumlah fakta di lapangan. Pertama, bangunan ilegal menjamur dan terus bertambah di Kali Surabaya menimbulkan penyempitan sungai dan pendangkalan karena limbah cair domestik langsung dibuang ke Kali Surabaya. Bangunan-bangunan baru terus tumbuh tanpa ada pengendalian dari pengelola sungai (Duet Perum Jasa Tirta I dan Balai Besar Wilayah Sungai Brantas).
"Kedua, timbulan sampah sebagai dampak bangunan ilegal di bantaran tidak terkelola dan menimbulkan potensi pencemaran mikroplastik dan dioksin karena sebagain besar sampah yang menumpuk di bantaran kali dibakar. Tiga, tidak ada keseriusan dari duet PJT dan BBWS Brantas dalam mengendalikan tumbuhnya bangunan baru," tuturnya.
Keempat, ketidakmampuan mengurus sampah yang telah dibuang ke sungai. Lima, tidak ada papan informasi dan papan himbauan tentang status tanah bantaran sebagai tanah Negara sehingga seharusnya tanah negara TERLARANG untuk dimanfaatkan sebagai pemukiman, bangunan pabrik dan kegiatan usaha lainnya.
"Terakhir, terjadi penurunan Kualitas air Kali Surabaya, pengukuran Kandungan Oksigen Terlarut dalam airHilir Kali Surabaya (Warugunung-GUnungsari) menunjukkan kondisi miskin Oksigen/KOT (0,1 mg/L hingga 2,6 mg/L) seharusnya sebagai air bahan baku air minum KOT tidak boleh kurang dari 4mg/L," paparnya.
Parameter lain yang menunjukkan telah terjadinya pencemaran di Kali Surabaya adalah tingginya kandungan amonium sebesar 0,1-0,4 mg/L (seharusnya tidak boleh lebih dari 0,03 mg/L) tingginya amonium merupakan indikator banyaknya masukkan limbah domestik dari rumah tangga. Klorin, dan TDS (ion terlaurt dalam air) yang tinggi semakin menunjukkan Kali Surabaya saat ini sedang dalam kondisi SAKIT.
Menurut Staff Advokasi dan Litigasi Ecoton, Heru Siswoyo S.H, banyaknya sampah di bantaran sungai gubernur jawa timur telah mengingkari pertimbangan dikeluarkannya PERDA JAWA TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2010 tentang Pengelolaan Sampah Regional Jawa Timur.
"Seharusnya Gubernur Jawa Timur melakukan koordinasi pengendalian pemanfaatan bantaran dan pengendalian timbulnya sampah yang mencemari KaliSurabaya karena Gubernur adalah kepanjangan tangan dari pemerintah pusat yang ada di daerah sehingga kali Surabaya yang berstatus sebagai Sungai Strategis nasional pengelolaannya HARUS dalam pengendalian Gubernur Jawa Timur. Program yang ada tidak mampu meningkatkan kualitas kali Surabaya," ujar dia. (zul/lmi)
Editor : Tukiman Sarmijan