Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta, Eks Kades di Sidoarjo Tersangka

harianmerahputih.id
Tersangka BS (baju putih), mantan Kades Kemantren Tulangan saat memenuhi panggilan Kejari Sidoarjo beberapa waktu lalu.

MERAH PUTIH I Sidoarjo – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo akhirnya menetapkan mantan Kepala Desa Kemantren Kecamatan Tulangan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2018 - 2019.

Kasi Intel Kejari Sidoarjo Idham Kholid menyebut tersangka itu adalah Bambang Sugeng (BS). “Sudah (tersangka,red) Mas,”  ujar Idham singkat saat ditanya via WhatsApp, Kamis (3/9/2020).

Kepala Kejari Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono, menambahkan meski saat ini yang bersangkutan tidak berada di tempat namun pihak penyidik Kejaksaan tengah berupaya melakukan pemanggilan dan mencari BS. “Lagi dipanggil orangnya dan dicari, dan minggu depan masih akan dipanggil untuk yang ketiga kalinya,” tegas Kajari Sidoarjo.

Pemeriksaan kasus korupsi Dana Desa yang diduga merugikan negara hingga Rp 523 Juta Rupiah, terungkap setelah ditemukan ada beberapa pekerjaan yang anggaranya sudah terserap namun pekerjaan fisik, nihil kenyataanya.

Bahkan pihak inspektorat sudah melakukan pemeriksaan dan pembinaan atas temuan awal dugaan korupsi laporan tahunan, namun karena tidak ada itikat baik mengembalikan dana negara.

Inspektorat berupaya melakukan pembinaan, namun karena tidak ada upaya kooperatif dari mantan Kades, sehingga kasus korupsi tersebut ditangani pihak penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Berikut sejumlah pengadaan tahun 2018 yang disinyalir ini telah dikorupsi oleh mantan Kades Kemantren.

  1. Pembangunan plengsengan batas jalan Kedung Jalin, senilai Rp 50.236.000
  2. Pendirian dan pengesahan BUMDES senilai Rp 8.718.200

 Total kerugian negara di tahun 2018, sebanyak Rp 58.954.200

 Sementara itu pekerjaan fisik dan non fisik tahun 2019, priode bulan Januari-Agustus, tercatan ada banyak yang belum dikerjakan adalah:

  1. Paving RT 05-RW 01, TIDAK dikerjakan
  2. Paving RT 06-07, RW 01, TIDAK dikerjakan
  3. Paving RT 03-RW 02, dan RT 09-RW 01, TIDAK dikerjakan
  4. Pengurukan batas TKD, dikerjakan 30%
  5. Penambahan tepi balai desa, Tidak dikerjakan
  6. Pembangunan TPST 2, dikerjakan 25%
  7. Pembangunan pos paspamdes, TIDAK dikerjakan
  8. Pembangunan garasi mobil desa, TIDAK dikerjakan
  9. Rehap ruang pelayanan, TIDAK dikerjakan
  10. Pengadaan sound system, TIDAK dikerjakan
  11. Pengadaan computer All In One, Tidak dikerjakan
  12. Pengadaan server, TIDAK dikerjakan

 Total kerugian negara pada tahun 2019, sebesar Rp 464.208.594.

Dengan ditetapkanya tersangka Kades yang menjabat sudah dua kali periode, tahun 2007-2013, 2013-2019, menepis rumor yang selama ini beredar jika ada pihak-pihak lain yang terlibat, saat ini tidak terbukti karena detik ini baru hanya Mantan Kades BS yang ditetapkan tersangka tunggal. (lis)

Editor : Ali Mahfud

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru