MERAH PUTIH| Jakarta- Asal-usul narkoba jenis sabu yang didapat penyanyi senior Reza Artamevia mulai terukuak. Mantan istri almarhum Adjie Massaid ini diketahui dipasok seorang pengedar bernisial F. Satu poket berisi sabu 0,78 gram yang disita dari tangan Reza Artamevia dibeli dengan harga Rp1,2 juta. Siapa F itu?
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan barang bukti sabu-sabu 0,78 gram itu telah diserahkan kepada penyidik dari Laboratorium Forensik kepolisian untuk diperiksa. Menurutnya, dari keterangan Reza, sabu-sabu itu dibeli dari pengedar F. "Dia (Reza Artamevia) beli satu klip sabu-sabu beratnya 0,78 gram Rp1,2 juta," kata Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Minggu (6/9).
Penyidik kepoisian juga telah melakukan tes urine kepada yang bersangkutan dan hasil pemeriksaan menyatakan Reza positif menggunakan sabu-sabu. "Hasil tes urine positif amfetamin atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu-sabu," tambahnya.
Yusri menjelaskan, Reza ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat, 4 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur. Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari tangan Reza adalah satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram dan alat hisap sabu-sabu atau bong dan sebuah korek api.
Usai penangkapan, polisi kemudian menggeledah kediaman Reza yang beralamat di Cirendeu, Tangerang Selatan dan menemukan alat hisap sabu-sabu atau bong dan sebuah korek api yang disimpan di dalam sebuah dompet.
"Satu nama yang sekarang menjadi DPO pengejaran kita, inisialnya adalah F (pengedar), mudah-mudahan segera kita lakukan pengungkapan," sebut Yusri Yunus.
Lebih lanjut Yusri mengungkapkan F bukan berasal dari kalangan publik figur, melainkan memang seseorang yang berperan sebagai pengedar narkotika. Polisi juga akan terus menggali keterangan dari Reza dan saksi-saksi lain untuk pengembangan kasus tersebut. "Ini pengedar biasa, tidak ada hubungannya dengan publik figur lain, kita masih mendalami terus," tambahnya.
Sementara itu, Reza Artamevia mengaku sudah empat bulan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu saat diperiksa oleh polisi. "RA ini hasil pemeriksaan memang mengakui bahwa dia menggunakan sabu-sabu ini sekitar empat bulan semasa pandemi COVID-19 ini yang memang sering di rumah saja. Ini pengakuannya," ujar Yunus.
Saat diperiksa oleh Kepolisian, Reza mengaku menggunakan barang haram tersebut untuk mengisi kekosongan di masa pandemi COVID-19. Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan terhadap pengakuan yang bersangkutan. "Beberapa public figure yang kita amankan pasti akan menyampaikan bahwa ini mengisi kekosongan waktu, karena memang di rumah saja, sehingga terpengaruh lagi menggunakan barang haram ini," papar dia.
Akibat perbuatannya, Reza kini telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Pada 2016 silam, polisi menangkap Reza Artamevia bersama Gatot Brajamusti saat sedang pesta narkoba di kamar 1100 Hotel Golden Tulip, Kota Mataram. Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan dua paket kecil berupa plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,98 gram dan 0,68 gram. (jta/ara)
Editor : Ali Mahfud