Seorang Remaja Bunuh Teman karena Game Online

harianmerahputih.id
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata (ketiga dari kanan) menunjukkan barang bukti palu yang dipergunakan tersangka untuk melakukan pembunuhan, di halaman Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Rabu (9/9/2020). (ANTARA/HO-Humas Polresta Malang

MERAHPUTIH|Malang - Seorang remaja berinisial RD berusia 22 tahun harus meregang nyawa akibat game online. Pelaku merupakan rekannya sendiri berinisial MI berusia 18 tahun.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menyampaikan, kedua pemuda itu adalah rekan kerja di bengkel Air Conditioner (AC) Family yang berlokasi di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.

"Keduanya merupakan karyawan, dan berasal dari satu kampung. Mereka sering main game online, korban sering mengumpat, dan pelaku sakit hati," kata Leonardus, di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu.

Leonardus yang kerap disapa Leo itu menjelaskan, kedua remaja tersebut, merupakan warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Keduanya bahkan tinggal dalam satu kamar, dan sering menghabiskan waktu bermain game online, Mobile Legends.

Akibat korban sering mengumpat dan mengolok-olok tersangka MI, lanjut Leo, tersangka memendam amarah kepada korban. Pada Kamis (4/9), kurang lebih pukul 07.00 WIB, tersangka memukul korban dengan menggunakan palu sebanyak empat kali yang ada di bengkel AC tersebut hingga tewas.

"Palu tersebut dipukulkan ke kepala MI sebanyak dua kali, bahu satu kali, dan untuk memastikan bahwa korban meninggal, dipukulkan ke dada untuk terakhir kali," kata Leo lagi.

Usai membunuh korban, MI melarikan diri dengan mengendarai angkutan umum (angkot) ke sebuah kawasan di Kabupaten Malang. Berdasarkan penyelidikan, MI sempat bersembunyi di areal persawahan.

Leo menambahkan, kurang lebih 36 jam setelah kejadian, pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil menangkap tersangka. Barang bukti yang disita, antara lain adalah kaos, celana jins, telepon genggam, dan palu yang dipergunakan tersangka.

"36 jam setelah kita olah TKP, kemudian kita lidik, bisa dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Motifnya, pelaku sakit hati kepada korban, karena sering dihina," ujar Leo.

Atas perbuatannya, MI dikenakan dengan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kepada awak media, MI mengaku, sering dihina oleh RD sehingga spontan melakukan pembunuhan. (jir/lmi)

Editor : Tukiman Sarmijan

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru