Maling Ayam Dipenjara, Koruptor Ratusan Miliar Dibiarkan Bebas

harianmerahputih.id

MERAH PUTIH|Surabaya - Belum dipenjarakannya dua terpidana korupsi Bank Jatim Rp 155 miliar, yakni Tjahjo Widjojo alias Ayong, Komisaris Utama PT Surya Graha Semesta (SGS) dan Rudi Wahono selaku direktur perusahaan itu, menjadi pertanyaan publik. Padahal keduanya sudah divonis bersalah oleh pengadilan. Lantas, siapa yang patut dipersalahkan?

Pakar Hukum Pidana Unair Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana menilai masih bebasnya Ayong dan Rudi Wahono ini mengindikasikan aparat penegak hukum diskriminatif terhadap pelaku kejahatan. Meski sudah dinyatakan bersalah dan divonis pidana penjara, tetapi keduanya tidak dijebloskan ke penjara. Hal ini berbeda dengan pelaku pencurian yang dilakukan rakyat kecil dan langsung ditahan sejak proses penyidikan di Kepolisian.

"Ini fakta hukum di negara kita, terjadi diskriminasi dalam penegakkan hukum. Seharusnya tidak demikian yang dilakukan oleh jaksa, kan putusan pengadilan memerintahkan untuk dipenjara. Yang salah ya aparat penegakan hukumnya," kata Wayan Titib kepada Harian Merah Putih, Rabu (9/9/2020).

Wayan menambahkan patut diduga ada faktor ewuh pakewuh atau segan terhadap terpidana bersangkutan. Karena itu, ia mengimbau publik untuk terus menyoroti kasus tersebut. "Ini berkaitan dengan "mental korup". Untuk itu, perlu tekanan dari masyarakat kepada aparat penegak hukum agar sadar atas kesengajaan memperlambat proses hukumnya," cetus Wayan.

Ia menegaskan belum dipenjarakannya terpidana korupsi itu mencederai rasa keadilan masyarakat. "Maling ayam aja dipenjara, ini maling uang rakyat ratusan miliar dibiarkan bebas. Ini mencederai rasa keadilan," tegas Wayan.

Diberitakan sebelumnya, Pada 14 September 2018, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Unggul Warso menjatuhkan vonis terhadap Ayong dengan pidana penjara 8 tahun (96 bulan) dengan pidana denda Rp 100 juta subsider kurungan 4 bulan. Majelis hakim juga menghukum Ayong untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 51,7 Miliar subsider pidana penjara 3 tahun.

Di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya mengkorting hukuman Ayong. Semula dihukum 8 tahun menjadi pidana penjara selama 6 tahun (72 bulan) serta pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan. Amar putusan hakim PT Surabaya ini tertuang dengan nomor register 2/PID.SUS-TPK/2019/PT SBY tanggal 21 Februari 2019.

Begitu juga dengan anak buah Ayong, Rudi Wahono. Pada 10 Mei 2019 lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara terhadap Rudi Wahono yang disebut-sebut sebagai direktur “Boneka” PT SGS.

Meski keduanya diputus bersalah, tetapi Ayong dan Rudi Wahono tak dipenjara. Dari penelusuran Harian Merah Putih, Rabu (9/9/2020), dengan mengecek Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, tidak ada nama Tjahjo Widjojo alias Ayong dan Rudi Wahono di dua rutan tersebut. "Iya mas untuk kedua terdakwa tidak ada dalam daftar registrasi di kami atau belum kami terima pelimpahan dari Kejaksaan," kata Denda P, petugas registrasi terdakwa dan narapida Rutan Kelas I Surbaya di Medaeng.

“Tapi kalau dilihat di SIIP Pengadilan Negeri Surabaya memang ada untuk kedua terdakwa tersebut. Tapi sampai saat ini belum kami terima pelimpahan itu ke kami. Bisa langsung ditanyakan ke Pidsus Kejari," ujarnya.

Sayang saat Harian Merah Putih hendak mengkonfirmasi Kasi Pidsus Kejari Surabaya Ari Prastya Panca Atmaja, belum bisa ditemui karena ada webiner dengan Kejagung. Hingga berita ini ditulis Kasi Pidsus belum bisa dikonfirmasi terkait belum dilakukannya penahanan terhadap kedua terdakwa Tjahjo Widjojo alias Ayong dan Rudi Wahono.

Namun sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Fathur Rohman mengungkapkan alasan belum menjebloskan Ayong maupun Rudi Wahono ke penjara. Menurut Faktur, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sebab saat ini yang bersangkutan masih masih dalam upaya hukum lebih tinggi.

Dijelaskannya, jika terdakwa tidak mengajukan banding selama 14 hari setelah putusan tingkat pertama, maka perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap dan langsung dieksekusi. Namun Rudi Wahono maupun Ayong melakukan upaya hukum di tingkat banding dan kasasi. "Kalau dia (Rudi Wahono) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) maka belum bisa dieksekusi," tandas Fathur Rohman kepada Harian Merah Putih, kemarin.

Karena itu, lanjut Fathur, pihaknya menunggu kekuatan hukum tetap dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Fathur menjelaskan, tersangka atau terdakwa itu bisa ditahan pada masing-masing proses. Pada proses penyidikan bisa ditahan penyidik polisi. Bila tahap II jaksa bisa menahan. "Ini prosesnya sudah dilimpahkan pengadilan bisa ditahan majelis hakim, banding sebaliknya ditahan oleh majelis hakim PT. Selanjutnya kasasi di majelis hakim MA," terang dia. (ton)

Editor : Ali Mahfud

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru