Pak Jokowi, Tolong 10 Tahun Sertifikat Tanah di BPN Sidoarjo Tak Jadi

harianmerahputih.id

MERAH PUTIH|Sidoarjo – Pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo dalam penerbitan setifikat tanah dikeluhkan. Seperti diungkapkan ratusan warga korban lumpur Lapindo yang kini bermukim di Perumahan Reno Joyo, Desa Kedung Solo, Porong. Meski sudah 10 tahun mengurus sertifikat tanah miliknya, namun hingga kini BPN Sidoarjo belum menyelesaikan sertifikat tersebut.  Ini ironis, mengingat Presiden Jokowi sudah membuat terobosan kebijakan dalam pengurusan sertifikat tanah.

Karena itulah, mereka mendatangi kantor BPN Sidoarjo yang kini berlokasi kawasan pergudangan jalan lingkar timur Sidoarjo, Kamis (10/9). Mereka menanyakan kejelasan sertifikat yang sudah diurus sepuluh tahun silam. "Kami tadi mendapat penjelasan dari pejabat BPN Sidoarjo masalah sertifikat tanah warga perumahan Reno Joyo akan ditindaklanjuti dengan menggelar pertemuan minggu depan untuk membahas akte jual beli dan persyaratan administrasi lainnya," kata Dimas, SH kuasa hukum warga saat mendatangai Kantor BPN Sidoarjo.

Dimas menerangkan, molornya pengurusan sertifikat itu karena lahan 10 hektar yang dibebaskan sejak Tahun 2009, seluas 3,2 hektar diantaranya masih berstatus Tanah Kas Desa (TKD). 

Dimas juga mengatakan problem molornya pengurusan sertifikat tanah warga perumahan Reno Joyo Porong karena tidak kooperatifnya Notaris Rosida dan Sunarto selaku koordinator pembebasan tanah dalam membantu keluhan warga yang belum mendapat sertifikat tanah atas rumah yang ditempati saat ini.  "Kalau keduanya kooperatif membantu warga, pasti sertifikatnya mudah diproses untuk jadi," kata Dimas.

Sementara itu, Suriwahono salah satu warga korban lumpur pemilik lahan yang diluar TKD dan belum mendapatkan sertifikat mengatakan, sulitnya warga menerima sertifikat ini karena sampai saat ini berkasnya masih tertahan di notaris Rosidah yang kini berada di lembaga permasyarakatan. 

Pada tahun 2017 ratusan warga Perum Renojoyo, Desa Kedungsolo, Kecamatan Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo mendatangi aula kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. 

Mereka menemui petugas kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), notaris Rosidah, bersama koordinator pembebasan lahan, Sunarto dan Ketua REI yang membangun Perum Renojoyo. 

Selain hendak melengkapi berkas pengurusan sertifikasi tanah, ratusan warga korban lumpur Lapindo itu juga mengajukan pemecahan lahan seluas sekitar 10 hektare dari atas nama Sunarto menjadi atas nama mereka masing-masing. 

Sedangkan warga yang tanah dan rumahnya berada di atas Tanah Kas Desa (TKD) masih belum bisa mengajukan proses sertifikasi tersebut.  Pasalnya seluas 2,8 hektare tersebut statusnya masih bermasalah hukum. 

Untuk masalah tanah TKD tersebut, Kades Kedungsolo Edy Wahyu mengatakan sertifikat tanah TKD yang saat ini ditempati warga sudah diusulkan ke bupati untuk dihapus dari aset desa dan diganti menjadi tanah pemukiman yang ditempati warga. (her)

Editor : Ali Mahfud

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru