Cabut Izin Pabrik Tak Miliki Amdal

harianmerahputih.id
Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama PT Istindo Mitra Manggarai (IMM) membuka sosialisasi konsultasi publik dalam rangka penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) penambangan batu gamping di Lingko L

MERAHPUTIH|NTT - Pemda Manggarai Timur dengan tegas menyatakan, akan mencabut izin pabirk yang tak memiliki amdal. Karena, kegiatan pabrik tidak boleh berdampak negatif kepada lingkungan sekitarnya.

"Sehingga, saya minta tim Amdal harus mengkaji secara benar. Agar dampak positiflah yang dirasakan oleh masyarakat lingkar pabrik dan Manggarai Timur umumnya. Bahkan, harus meminimalisirkan dampak negatifnya. Karena, pembangunan itu ada dampak positifnya ada juga dampak negatifnya. Karena tidak mungkin hanya dampak negatif saja. Pasti ada positifnya juga," tegas Bupati Agas.

Menurut dia, izin yang dikeluarkan oleh pemerintah merupakan media untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perusahan itu. Sehingga, pemerintah berhak untuk mencabut izin, apabila dalam proses pelaksanaan perusahan tersebut tidak mengikuti Amdal.

"Karena izin ialah media pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan perusahan ini. Sehingga, apabila amdalnya sudah selesai maka, kami akan mengawasi itu. Misalnya, suatu saat nanti perusahan ini pelaksaannya tidak sesuai Amdal maka, pemerintah berhak untuk mencabut izin. Karena apa yang telah disepakati oleh masyarakat dan perusahan itulah yang kami awasi. Dan Itu pasti," tandas Bupati Agas.

Sementara itu, ketua Tim Peneliti Undana Kupang, Herry Zadrak Kotta  menyampaikan bahwa, pihaknya akan melakukan kajian Amdal secara profesional di lokasi penambangan Batu Gamping di Lengko Lolok.

"Saya apresiasi kepada masyarakat Lengko Lolok dan sekitar yang sudah menyampaikan saran. Sehingga memperkayakan kami untuk menjadi bahan masukan yang nantinya akan dibawah ke komisi penilaian Amdal. Karena yang menilai bukan kami. Ada komisi penilaiannya," kata Heri.

Selain itu, ia juga menjelaskan tentang karst. Menurut dia, karst kering itu seperti Batu Gamping yang memiliki topografi. Namun, fungsinya bukan sebagai penampung, tetapi sebagai penyalur air, sedangkan karst basah, lanjut Herry, harus memiliki mata air yang permanen.

"Jadi, karst kering itu dia batu gamping. Memiliki karst topografi, yah. Tetapi fungsi dia itu bukan sebagai penampung. Dia hanya sebagai penyalur saja.  Ada air yang masuk dia langsung keluar. Jadi, dia seperti pipa saja. Ada air hujan turun, masuk kedalam retakan itu dia akan langsung keluar. Karena Indikatornya jelas. Kalau berdasarkan karst, karst kering dan karst basah. Karst basah itu harus ada mata air yang permanen. Sehingga itu menjadi bahan diskusi intens dengan Badan Geologi,"

Ia menambahkan, berdasarkan peta, karst di Lengko Lolok itu ialah karst level satu. Dengan begitu, sebagian di wilayah itu bukan karst.

"Kalau dari peta yang ditetapkan dia termasuk karst level satu sebagiannya. sebagiannya tidak. Bahkan, sebagian di Lengko Lolok ini bukan karst," tandas Herry.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Manggarai Timur Agas Andreas, ketua LP2M Umbu Lily Pekuwali, ketua tim AMDAL, Herry Zadrak Kotta,
ahli Sosial dan EkonomiJohanna Suek, ahli Lertanian Toni Basuki, Dekan Pertanian UNDAnA, Dami adar, ahli hukum Simplexius Asa, ahli biologi Dr. Paulus Bhuje.

Selain itu, turut hadir juga, Kapolres Manggarai Timur AKBP Nugroho Arie Siswanto, Dandim 1612 Manggarai, Kejari Manggarai, Camat Lamba Leda, Forkompinda Matim, Tokoh Agama serta masyarakat lingkar tambang. (efr/lmi)

Editor : Tukiman Sarmijan

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru