MERAH PUTIH | Gresik – Belum tuntas soal aib PT Pertamina yang dibeber Ahok, kini Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya malah tersandung perkara hukum. PT Barata Indonesia (Persero) digugat PT Mitratama Semesta Lestari. BUMN yang bergerak di bidang jasa EPC, konstruksi dan manufaktur itu dinilai melakukan perbuatan melawan hukum, terkait kontrak kerja sama pembangunan pabrik gula.
Gugatan itu didaftarkan terdaftar di Pengadilan Negeri Gresik dengan nomor perkara 69/Pdt.G/2020/PN Gsk. Bahkan, informasi yang diperoleh Harian Merah Putih, sidangnya sudah digelar sejak 13 Juli 2020. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Gresik, Minggu (20/9), pada sidang pertama dihadiri semua pihak, PT Barata Indonesia sebagai tergugat dan PT Mitratama Semesta Lestari selaku penggugat.
Namun dalam sidang mediasi itu, dua pihak tak mencapai kata sepakat. Pada sidang mediasi itu sebenarnya PT Barata telah mengajukan proposal perdamaian. Namun proposal perdamaian itu tidak bisa diterima oleh PT Mitratama. Sehingga sidang dilanjutkan lagi. Sayangnya, pada sidang 14 September 2020, replik belum siap.
Kuasa hukum PT Mitratama, Rhaditya Putra Perdana mengatakan gugatan terhadap PT Barata ini terkait kontrak kerja sama pembangunan pabrik gula di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara pada tahun 2018. Menurut dia, kliennya telah menunaikan tanggung jawabnya sesuai perjanjian, namun haknya tak diberikan.
"Terhadap proyek pabrik gula baru di Bombana sebagaimana tertuang dalam perjanjian telah dikerjakan oleh PT Mitratama Semesta Lestari, dibuktikan dengan berita acara pengerjaan (BAP), disertai invoice atau penagihan atas pengerjaan tersebut," ujar Rhaditya.
"Namun tidak ada pertanggungjawaban dari perusahaan BUMN tersebut untuk menunaikan kewajibannya, dalam hal ini melakukan pembayaran atas apa yang telah dikerjakan oleh PT Mitratama Semesta Lestari," imbuhnya.
PT Barata menjalin kerja sama dengan PT Mitratama setelah perusahaan konstruksi sebelumnya, PT Maharani disebut tak menuntaskan tanggung jawabnya dalam proyek tersebut. Meski begitu, berbeda dengan PT Mitratama, PT Barata memberikan pembayaran di depan senilai Rp 20 miliar kepada PT Maharani.
"Patut untuk digarisbawahi terkait tindakan PT Barata dengan mendahulukan pembayaran kepada PT Maharani sebesar Rp 20 miliar, di lain sisi PT Mitratama belum dibayarkan hingga saat ini. Hadirnya PT Mitratama dikarenakan pekerjaan PT Maharani yang tak tuntas," papar Rhaditya.
Total tagihan yang seharusnya dibayarkan Barata ke Mitratama, kata Rhaditya lebih dari Rp 10 miliar. "Tepatnya Rp 10.371.972.701," ucap Rhaditya.
Pihak Mitratama telah berusaha menagih uangnya kepada PT Barata Indonesia yang berkantor pusat di Gresik. Musyawarah maupun komunikasi via WhatsApp (WA) juga sudah dilakukan. Tapi hasilnya nihil.
"Selanjutnya PT Mitratama Semesta Lestari mengambil langkah yang sedikit lebih tegas melalui kami, kuasa hukumnya. Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan termasuk namun tidak terbatas pada mengirimkan dua kali surat somasi, namun sekali lagi perusahaan tersebut tidak juga mengirimkan jawaban/tanggapan," kata Rhaditya.
Karena tak kunjung menemukan jawaban, gugatan terhadap PT Barata dilayangkan Mitratama pada 25 Juni 2020 melalui Pengadilan Negeri Gresik. Dalam gugatan itu, PT Mitratama menggugat PT Barata secara materil dan immateril sebesar Rp 15.002.163.146.
Persidangan dengan agenda mediasi sempat digelar pada 27 Juli 2020. Proposal perdamaian pun ditawarkan PT Barata, yang isinya mengajukan set off dengan tagihan atas pekerjaan atau proyek yang lain yakni pembangunan PLTMH Batang Toru. "Terhadap proposal perdamaian tersebut, PT Mitratama tidak dapat menerima, dikarenakan pengajuan set off PT Barata adalah pada proyek pekerjaan lain, yang tidak ada hubungannya dengan permasalahan (gugatan) pada perkara ini," jelas Rhaditya.
Sebagai langkah tindak lanjut untuk mencari solusi, kuasa hukum Mitratama melakukan pertemuan mediasi di luar persidangan dengan Direktur Utama PT Barata Indonesia (Persero) Fajar Harry Sampurno. Tapi, kembali tak tercapai kesepakatan.
Atas itu, Pengadilan Negeri Gresik melanjutkan persidangan dengan agenda jawaban PT Barata yang berlangsung pada 7 September. Jawaban dikirim melaui e-court. "Selama pertemuan tersebut (mediasi) pihak PT Barata Indonesia (Persero) tidak memberikan solusi terbaik, dan tekesan lepas tangan," kata Rhaditya.
Pihak Mitratama berharap, agar nantinya majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan mereka. Terutama yang terkait hak-hak dari perusahaan kliennya. Terlebih, sebagai BUMN, kata dia PT Barata seharusnya tak kesulitan dalam melunasi tagihan tersebut jika memiliki niat baik.
"Berdasarkan informasi dari media elektronik, PT Barata telah mengakuisisi pabrik milik PT Siemens Indonesia di Cilegon, Banten, yang dalam hal ini menunjukkan PT Barata bukanlah hal yang sulit untuk membayar utang yang ada terhadap PT Mitratama. Akan tetapi mengapa PT Barata tidak mendahului kewajibannya dalam menyelasikan hutang yang ada?" ungkap Rhaditya.
Sementara kuasa hukum PT Barata Indonesia, Ari Mukti Raharjo, belum mau menanggapi pernyataan pihak Mitratama. "Saat ini saya masih belum bisa untuk memberi tanggapan," tandas Ari ketika dikonfirmasi.
Manajer Keuangan PT Barata Indonesia , Nyaman, SE., MM., ketika dikonfirmasi Harian Merah Putih terkait tanggungan kepada PT Mitratama belum bisa memberikan jawaban. Dihubungi melalui pesan whatsapp-nya, Nyaman malah memblokir nomor telepon Harian Merah Putih.
Begitu juga ketika dikonfirmasi melalui SMS di nomor 08138095xxxx terkait apa benar PT Barata Indonesia tidak membayar pekerjaan yang telah dikerjakan PT Mitratama di proyek pembangunan Pabrik Gula di Kabupaten Bombana, Nyaman juga tidak mau membalas konfirmasi Harian Merah Putih. Begitu juga ketika dihubungi melalui sambungan selulernya, ia juga tidak mau menerima panggilan telepon Harian Merah Putih. (her)
Editor : Ali Mahfud