MERAH PUTIH|Jakarta- Proyek Strategi Nasional (PSN), yakni Proyek Abadi Blok Masela di Laut Arafuru, Maluku ditargetkan beroperasi pada 2027. Meski begitu, ada sejumlah persoalan yang menghambat penyelesaian proyek dengan investasi senilai US$ 18-20 miliar atau sekitar Rp 252-280 Triliun.
Tak hanya soal Shell Upstream Overseas Ltd yang memutuskan mundur dari Blok Masela. Tapi masyarakat setempat yang merasa dirugikan dengan eksplitasi migas itu juga menuntut keadilan terhadap Inpex Masela Ltd selaku operator Blok Masela maupun Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Seperti terlihat di depan Kantor Gubernur Maluku, Senin (21/9/2020). Puluhan massa yang mengatasnamakan masyarakat adat Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menyatakan penolakannya atas penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Blok Masela. Massa yang melakukan protes ini dari 15 paguyuban masyarakat adat Maluku Barat Daya.
Mereka memprotes kajian AMDAL Inpex Masela Ltd yang sama sekali tidak mencantumkan MBD sebagai wilayah terdampak. Sementara hasil kajian membuktikan Kabupaten MBD masuk dalam wilayah terdampak dari eksploitasi Inpex yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Sayangnya dalam kajian Amdal kabupaten MBD malah tidak termasuk di dalamnya. Padahal ada sejumlah ancaman lingkungan, kesehatan, hingga sosial yang bakal menimpa masyarakat.
“Blok Masela berada di tengah-tengah wilayah MBD dan KKT. Tetapi, berdasarkan data yang kita peroleh, pertemuan resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah, SKK Migas dan Inpex itu tidak melibatkan masyarakat MBD,” ungkap Jhon Karuna, tokoh masyarakat yang ikut berunjuk rasa.
Benny R Jermias, warga lainnya, menambahkan ketiadaan MBD dalam kajian Amdal mengindikasikan ada diskriminasi geografis. Berdasarkan UU nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, menyebut daerah yang terdampak wajib hukumnya dilibatkan dalam kajian-kajian Amdal. Daerah-daerah itu juga mendapat perlindungan dari pihak yang mengeksploitasi tambang.
Menurutnya, hal itu juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. “Pasal 9 mengatur kewajiban pemrakarsa (Inpex Masela Ltd, red) untuk melibatkan masyarakat terdampak, tapi ternyata diabaikan,” tandasnya.
Karena itu, mereka mengajukan lima tuntutan. Diantaranya, menolak Amdal yang dilakukan PT Inplex Masela karena sudah mendiskriminasi Maluku Barat Daya dan mengadu domba dengan masyarakat kepulauan Tanimbar. Mereka juga menuntut agar kabupaten Maluku Barat Daya dimasukan sebagai daerah terdampak dalam proses eksploitasi Blok Masela. Sebab, hasil kajian membuktikan Maluku Barat Daya adalah daerah yang sangat terdampak ketika Blok Masela beroperasi. (Selengkapnya lihat grafis)
Untuk diketahui, proyek Abadi Masela diharapkan memberikan kontribusi yang besar bagi upaya meningkatkan produksi migas nasional secara berkelanjutan dalam jangka panjang. Manfaat berganda proyek Abadi Masela sangat besar yang akan dirasakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, industri dalam negeri dan masyarakat lokal.
Investasi proyek Abadi Masela saat pembangunan sebesar US$ 19,8 miliar. Proyek ini memiliki kapasitas produksi sebesar 1.750 MMSCFD (9,5 MTA dan 150 MMSCFD gas pipa). Proyek Abadi Masela ditargetkan dapat berproduksi tahun 2027.
Dengan adanya protes dari masyarakat itu, menambah daftar persoalan yang dihadapi dalam mewujudkan proyek Blok Masela. Apalagi Shell Upstream Overseas Ltd. memutuskan mundur dari Blok Masela. Sebagai imbasnya, Inpex yang merupakan operator migas dari Jepang ini mencari mitra baru untuk mengembangkan ladang gas di Maluku itu.
Sebelumnya, Inpex Corporation (induk Inplex Masela Ltd) bersama Shell Upstream Overseas Ltd. menandatangani kontrak amendemen bagi hasil cost recovery termasuk waktu tambahan 7 tahun alokasi dan perpanjangan proyek kilang gas alam cair (liquefied natural gas/ LNG) Abadi dengan SKK Migas pada 11 Oktober 2019. Penandatanganan itu menandai pelaksanaan perjanjian formal tentang persyaratan kontrak kerja sama (production sharing contract/ PSC) yang sebelumnya disepakati dan diumumkan pada Juli 2019.
Namun keputusan Shell Upstream Overseas Ltd yang memilih hengkang dari proyek Blok Masela tampaknya tak bisa dicegah. Bahkan, perusahaan asal Belanda itu sudah menemui Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk mengutarakan niat mereka keluar dari Blok Masela. Pemerintah pusat kemudian meminta Shell agar secepatnya merampungkan proses divestasi Blok Masela agar rencana operasi proyek ini terus tetap berjalan.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto membenarkan adanya sejumlah masalah yang menyebabkan molornya pengembangan proyek Abadi Blok Masela itu. Dia bilang, ada tiga permasalahan besar yang menghambat yang menjadi penghambatnya. Diantaranya, Health Safety and Environment (HSE) yang terganggu ditengah pandemi Covid-19. Hal ini berakibat pada Inpex Corporation selaku kontraktor terpaksa melakukan penundaan atas beberapa kegiatan. Penundaan itu, di antaranya kegiatan survei analisis dampak lingkungan (Amdal) di musim hujan serta terhambatnya mobilisasi personil dan peralatan untuk survei geofisika dan geoteknik darat dan lepas pantai (Survei G&C)
Kemudian, isu keuangan dan perekonomian global. Di mana, saat ini tren penurunan permintaan gas secara global terus berlanjut. Kemudian diperparah dengan terpangkasnya harga berbagai gas. "Sementara asumsi ekonomi yang digunakan dalam revisi PoD-1 adalah minyak 65/bbl per dolar Amerika Serikat, LNG per dolar AS 7,47/mmbtu, dan gas pipa per dolar AS 6/mmbtu," kata dia
Ketiga, isu kemitraan di mana hengkangnya Shell Upstream Overseas Ltd dari proyek tersebut.
Shell telah melakukan divestasi kepemilikan participatimg interest (PI) di WK Abadi Masela. Lalu, Shell telah mengajukan izin pembukaan data yang disetujui Ditjen Migas. Bahkan, telah persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (jta/boy)
Editor : Ali Mahfud