Royal KTV Surabaya Dirazia, Petugas Temukan Kondom

harianmerahputih.id
Suasana razia di Royal KTV Jalan Embong Malang Surabaya, Rabu (23/9) dinihari.

MERAH PUTIH|Surabaya – Nekad beroperasi di masa pandemi Covid-19, Royal KTV Karaoke di Gedung Go Skate Jalan Embong Malang Surabaya disegel aparat. Sempat terjadi keributan di Royal KTV lantaran pegawai tempat hiburan milik Robert ini tak mau membukakan room 221.

Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur Budi Santosa turun langsung saat razia di Royal KTV bersama Tim Covid Hunter Polda Jatim, Rabu dini hari (23/9/2020). Namun pihak manajemen Royal KTV tidak kooperatif. "Ini kali kedua kita ke sana. Pertama ngomongnya tutup, kita dikelabui. Kedua, kita akhirnya lewat pintu belakang. Banyak mobil dan motor yang terparkir, kita sudah curiga ternyata benar, saat lewat sebuah ruangan tempat purel (LC), banyak tas dan sepatu di sana," ungkap Budi.

Bahkan saat berhasil masuk ke dalam Royal KTV, pihak manajemen enggan membukakan salah satu kamar (room) karaoke nomor 221. "Akhirnya masuk ke beberapa kamar yang aksesnya masih tidak digital, ada pengunjung dan LC. Tapi di banyak pintu, kita gak bisa akses karena digital. Karyawan dan manajemen tidak kooperatif," tandas Budi.

Dari hasil razia di Royal KTV, ada sekitar 15 orang dibawa ke Mapolrestabes Surabaya. Terdiri dari 5 wanita LC, manajer dan sisanya pegawai Royal KTV. Petugas hanya memperbolehkan pulang terhadap 5 purel dengan menyita KTP milik mereka. Menariknya, petugas menemukan alat kontrasepsi di Royal KTV.

“Kita usul dicabut izinnya (Royal KTV). Karena tempat hiburan malam ini kan masih belum boleh buka (di masa pandemi, red)," tegas Budi.

Budi Santosa menegaskan Royal KTV melanggar Pergub No.53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Surabaya No.33 Tahun 2020 yang mengatur tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. “Pengelola Royal KTV sudah melanggar aturan yang ditetapkan Gubernur dan Wali Kota Surabaya,” ungkapnya. “Besok tempat karaoke Royal KTV akan disegel,” imbuhnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran membenarkan total orang yang terjaring operasi yustisi ini 10 orang. “Itu yang bawa pihak (Satpol PP) Pemprov berjumlah 10 orang. Terdiri dari pegawai dan pihak manajemen (Royal KTV),” ujar Sudamiran. (her)

Editor : Ali Mahfud

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru