Mengapa Jaksa Pinangki Bawa Nama Ketua MA dan Jaksa Agung?

harianmerahputih.id
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9)

MERAH PUTIH | Jakarta – Fakta baru terungkap dalam sidang perdana Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ternyata, ia membuat sepuluh ”action plan” untuk mengembalikan konglomerat Joko Soegiarto Tjandra ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana dua tahun penjara melalui pengajuan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

Untuk memuluskan skenario itu, Jaksa Pinangki memasukkan nama Hatta Ali yang saat itu masih menjadi Ketua MA dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Selain itu, jaksa yang bersuamikan perwira menengah polisi ini juga melibatkan advokat Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya, pengusaha yang juga politisi Partai Nasdem. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), ada juga peran seorang bernama Rahmat. Pria ini ditemui Pinangki yang saat itu berkantor di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Namun, rencana aksi (action plan) itu gagal. Padahal, Joko S. Tjandra telah memberikan uang muka (DP) 500 ribu dolar AS (Rp 7,425 miliar) dari total fee sebesar 1 juta dolar AS (sekitar Rp14,85 miliar). Jaksa Pinangki saat itu menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.

Dalam dakwaan JPU juga terungkap, Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari Joko Tjandra. "Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS dari total 1 juta dolar AS yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra supaya terdakwa mengurus fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung," beber JPU dari Kejaksaan Agung KMS Roni dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Tujuannya adalah agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Tjandra berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No 12 tertanggal 11 Juni 2009 tidak dieksekusi sehingga Joko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.

Awalnya, Pinangki bertemu dengan Rahmat dan Anita Dewi Kolopaking pada September 2019 di hotel Grand Mahakam Jakarta. Pinangki meminta Rahmat dapat dikenalkan dengan Joko Tjandra yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), Rahmat lalu menyanggupinya.

"Rahmat menghubungi Joko Tjandra dengan menyampaikan bahwa terdakwa ingin berkenalan dengan Joko Tjandra dan disanggupi setelah melihat data dan foto terdakwa sedang berseragam Kejaksaan," tambah jaksa Roni.

Sekitar Oktober 2019, Pinangki menyampaikan ke Anita Kolopaking bahwa akan ada surat permintaan fatwa ke MA soal PK Joko Tjandra. Lantaran Anita merasa punya banyak teman di MA dan biasa berdiskusi hukum dengan para hakim di MA, maka Anita berencana menanyakan hal tersebut ke temannya, seorang hakim di MA.

Pinangki dan Rahmat lalu bertemu dengan Joko Tjandra pada 12 November 2019 di The Exchange 106 Kuala Lumpur, Malaysia. Saat itu Joko Tjandra memberikan kartu nama dengan nama "JO Chan" yang merupakan nama Joko Soegiarto Tjandra. Selanjutnya Pinangki memperkenalkan diri sebagai jaksa sekaligus orang yang mampu mengurus PK Joko Tjandra.

"Terdakwa mengatakan akan mengurus upaya hukum Joko Tjandra tapi meminta agar Joko Tjandra menjalani pidana lebih dulu kemudian terdakwa akan mengurus upaya hukum tersebut. Joko Tjandra tidak langsung percaya karena merasa telah banyak pengacara hebat dicoba tapi tidak bisa memasukkan kembali Tjandra ke Indonesia," tambah jaksa.

Joko lalu memberikan beberapa dokumen kepada Pinangki serta membahas rencana mendapatkan fatwa MA melalui Kejagung untuk mengembalikan Joko Tjandra ke Indonesia melalui putusan Mahkamah Konstitusi No 33/PUU-XIV/2016, yaitu argumentasi PK Joko Tjandra tidak bisa dieksekusi karena yang berhak mengajukan PK hanya terpidana atau keluarga.

"Karena terdakwa adalah jaksa, Joko Tjandra tidak bersedia bertransaksi dengan terdakwa, sehingga terdakwa menyanggupi akan menghadirkan pihak swasta yaitu Andi Irfan Jaya yang bertransaksi dengan Joko Tjandra dengan urusan pengurusan fatwa ke MA," ungkap jaksa.

Pada 19 November 2019, Pinangki kembali mengajak Rahmat. Kali ini bersama dengan Anita Kolopaking bertemu Joko Tjandra di Kuala Lumpur. Anita diperkenalkan sebagai advokat, Anita pun menyampaikan dokumen berisi surat kuasa dan surat penawaran jasa bantuan hukum.

Anita Kolopaking meminta 200 ribu dolar AS sebagai "success fee" kemudian Joko Tjandra menyetujui dan menandatangani dokumen tersebut. Pinangki juga menyarankan Joko Tjandra harus kembali ke Indonesia dan ditahan Kejagung lalu Pinangki akan mengurus masalah hukumnya.

Untuk melancarkan rencana itu, Joko meminta Pinangki untuk membuat "action plan" dan surat ke Kejagung menanyakan status hukum Joko Tjandra.  "Terdakwa akan mengajukan 'action plan' yang isinya menawarkan rencana tindakan dan biaya mengurus fatwa MA itu dengan biaya sebesar 100 juta dolar AS, namun saat itu Joko Tjandra hanya menyetujui dan menjanjikan sebesar 10 juta dolar AS yang akan dimasukkan dalam 'action plan'," tambah jaksa.

Skenario Action Plan

Pada 25 November 2019, Pinangki bersama Anita dan Andi Irfan kemudian bertemu Joko Tjandra di kantornya di The Exchange 106 Kuala Lumpur, dalam pertemuan itu, Pinangki menyerahkan "action plan" yang terdiri dari 10 tahap dan melibatkan nama Jaksa Agung dan Ketua MA periode Maret 2012-April 2020 Hatta Ali.

“Terdakwa (Jaksa Pinangki) bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya menemui Joko Soegiarto Tjandra di The Exchange 106 Kuala Lumpur. Dalam pertemuan itu terdakwa dan Andi Irfan Jaya menyerahkan dan menjelaskan rencana aksi yang akan diajukan Joko Tjandra untuk mengurus kepulangan dengan menggunakan sarana fatwa MA melalui Kejagung," ungkap Jaksa Roni.

Action pertama adalah penandatangan Akta Kuasa Jual sebagai jaminan bila "security deposit" yang dijanjikan Joko Tjandra tidak terealissi dan akan dilaksanakan pada 13- 23 Febuari 2020. Penanggung jawab adalah Joko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

Action kedua, pengiriman Surat dari Pengacara kepada pejabat Kejaksaan Agung Burhanuddin (BR) yaitu surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejagung untuk diteruskan kepada MA yang akan dilaksankan pada 24-25 Februari 2020. Burhanuddin yang dimaksud adalah ST Burhandduin selaku Jaksa Agung.

Action ketiga adalah pejabat Kejagung Burhanuddin (BR) mengirimkan surat permohonan fatwa MA kepada pejabat MA Hatta Ali (HA). Pelaksanan dilakukan pada 26 Februari - 1 Maret 2020 dengan penanggung jawab Andi Irfan Jaya dan Pinangki. Hatta Ali diketahui masih menjabat sebagai Ketua MA pada Maret 2020.

Action ke-4 adalah pembayaran 25 persen "fee" sebesar 250 ribu dolar AS (sekitar Rp3,75 miliar) dari total "fee" 1 juta dolar AS (sekitar Rp14,85 miliar) yang telah dibayar uang mukanya sebesar 500 ribu dolar AS (Rp7,425 miliar) dengan penanggung jawab adalah Joko Tjandra yang akan dilaksanakan pada 1-5 Maret 2020.

Action ke-5 adalah pembayaran konsultan "fee" media kepada Andi Irfan Jaya sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,425 miliar) untuk mengondisikan media dengan penanggung jawab Joko Tjandra yang akan dilaksanakan pada 1-5 Maret 2020.

Action ke-6 yaitu pejabat MA Hatta Ali menjawab surat pejabat Kejagung Burhanuddin. Penanggung jawabnya adalah Hatta Ali atau DK (belum diketahui) atau AK (Anita Kolopaking) yang akan dilaksanakan pada 6-16 Maret 2020.

Action ke-7 adalah pejabat Kejagung Burhanuddin menerbitkan instruksi terkait surat Hatta Ali yaitu menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanaan fatwa MA. Penanggung jawaab adalah IF (belum diketahui)/P (Pinangki) yang akan dilaksanakan pada 16-26 Maret 2020.

Action ke-8 adalah "security deposit" cair yaitu sebesar 10.000 dolar AS. Maksudnya, Joko Tjandra akan membayar uang tersebut bila "action plan" ke-2 , ke-3, ke-6 dan ke-7 berhasil dilaksanakan. Penanggung jawabnya adalah Joko Tjandra yang akan dilaksanakan pada 26 Maret - 5 April 2020.

Action ke-9 adalah Joko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama 2 tahun. Penanggung jawab adalah Pinangki/Andi Irfan Jaya/Joko Tjandra yang dilaksanakan pada April-Mei 2020.

Action ke-10 adalah pembayaran fee 25 persen yaitu 250 ribu dolar AS sebagai pelunasan atas kekurangan pemeriksaan "fee" terhadap Pinangki bila Joko Tjandra kembali ke Indonesia seperti "action" ke-9. Penanggung jawab adalah Joko Tjandra yang akan dilaksanakan pada Mei-Juni 2020.

"Atas kesepakatan 'action plan' tersebut tidak ada satu pun yang terlaksana padahal Joko Tjandra telah memberikan uang muka sebesar 500.000 dolar AS sehingga Joko Tjandra pada Desember 2019 membatalkan rencana aksi dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dengan tulisan tangan "NO" kecuali pada aksi ke-7 dengan tulisan tangan 'bayar nomor 4,5' dan 'action' ke-9 dengan tulisan 'bayar 10 M' yaitu bonus kepada terdakwa bila Tjoko kembali ke Indonesia," beber JPU.

Atas perbuatannya, Pinangki didakwa berdasarkan 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu mengenai bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Pencucian Uang

Selain itu Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang pasal percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Jaksa Pinangki Sirna Malasari membelanjakan uang pemberian Djoko Tjandra untuk keperluan pribadi sepanjang 30 November 2019 hingga Juli 2020. Dakwaan Pinangki, menyebutkan sejumlah uang yang dikeluarkan patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi karena tak sesuai dengan pendapatan. Juga, tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa dari mana asal usul uang tersebut diperoleh secara legal.

“Jumlah keseluruhan uang yang digunakan oleh terdakwa sebesar US$ 444.490 atau setara Rp 6,21 miliar,” ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan.

Beberapa keperluan pribadi Pinangki yakni pembelian satu unit mobil BMW X5 senilai Rp 1,75 miliar. Kemudian, Pinangki juga membayar sewa Apartemen Trump International di Amerika Serikat senilai Rp 412,7 juta pada tanggal 3 Desember 2019.

Selain itu, Pinangki juga membayar dokter kecantikan di Amerika pada 16 Desember 2019 senilai Rp 419,43 juta. Dia juga membayar dokter Home Care untuk kesehatan dan kecantikan serta rapid test sebesar Rp 176,88 juta.

Pinangki juga membayar angsuran kartu kredit Bank Mega Visa sebesar Rp 467 juta, kartu kredit DBS senilai Rp 185 juta, bank BNI Visa Platinum dan Master Gold Rp 483,5 juta, dan bank Panin sejumlah Rp 950 juta.

Tak berhenti di situ, dia juga membayarkan transaksi sewa Apartemen The Pakubuwono sebesar US$ 68,900 atau Rp 940,27 juta. Lalu Apartemen Darmawangsa Essence senilai US$ 38.400 atau setara Rp 525,27 juta. “Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Jaksa. (jta/ara/red)

Editor : Ali Mahfud

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru