MERAH PUTIH | SURABAYA - Ini akibatnya jika nekad operasional di tengah pandemi COVID-19. Pemkot Surabaya akhirnya mencabut izin atau tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) empat rumah hiburan umum (RHU).
Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan keempat tempat hiburan melanggar ketentuan Perwali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 terkait pedoman tatanan normal baru.
Baca juga: Giliran Tempat Hiburan Heaven Ditutup Paksa Satpol PP Surabaya
Sesuai Perwali, RHU belum diperbolehkan buka. Kemudian diatur juga ketentuan jam malam di Surabaya. "Yang dicabut ini tanda daftar usaha pariwisata, otomatis surat izin dicabut," tandas Febri, Sabtu (26/9/2020).
Baca juga: Ratusan Warga Surabaya Terjaring Razia Prokes
Keempat tempat tersebut di antaranya yaitu diskotek dan bar yang berada di Jalan Ngaglik, tempat karaoke di Jalan Manyar dan Jalan Banyu Urip serta panti pijat di Jalan Manyar Kertoarjo.
Ketika izin dicabut, lanjut Febri, belum ada ketentuan batas waktu penutupan. Artinya, jika pemilik ingin membuka usahanya kembali harus mengurus izin dari awal.
Baca juga: Di Surabaya, Tidak Pakai Masker Dihukum Pelayanan Sosial di Liponsos
"Seandainya ingin melaksanakan kegiatan usahanya harus mengurus lagi," ujar Febri. (her/ton)
Editor : Ali Mahfud