MERAH PUTIH | Surabaya – Perkara investasi Memiles kembali menjadi sorotan setelah terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay divonis bebas. Publik pun bertanya-tanya soal barang bukti yang disita penyidik Polda Jatim. Pasalnya, majelis hakim memerintahkan agar uang ratusan miliar dan puluhan mobil yang diamankan itu dikembalikan.
Selama penyidikan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim telah mengamankan barang bukti uang tunai sekitar Rp 147 miliar dari total Rp 761 miliar yang dikelola PT Kam and Kam (pengelola aplikasi Memiles). Selain itu, 28 unit kendaraan roda empat dan 3 unit kendaraan roda dua juga diamankan sebagai barang bukti. Termasuk Mobil Alpard milik anggota keluarga Cendana, Ari Haryo Sigit dan istrinya, Frederica Francisca Callebaut.
Selain itu, penyidik Polda Jatim menyita mobil Toyota Fortuner dari artis Eka Deli Mardiyana dan mobil Mercedes-Benz dari penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello. Kemudian, Mistubitsi Pajero Sport dan Toyota Fortuner disita dari Kadivpas Kemenkum HAM Riau Maulidi Hilal. Saat itu, mobil-mobil sitaan kasus Memiles ini nangkring di halaman parkir Basement Gedung Tri Brata Mapolda Jatim.
Namun dalam sidang, Kamis (24/9) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa. Sedang uang ratusan miliar rupiah, mobil serta aset lain yang disita untuk dijadikan barang bukti diperintahkan untuk dikembalikan kepada PT Kam and Kam serta para pemilik lainnya.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Anggara Suryanagara menyatakan pihaknya sangat menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa kasus Memiles. "Kami menghormati atas putusan Majelis Hakim tersebut, saat ini JPU masih menyatakan pikir-pikir sambil menunggu salinan putusan lengkapnya sehingga dapat mempelajari sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan upaya hukum," kata Angga kepada Harian Merah Putih, Minggu (26/9/2020).
Angga menjelaskan bahwa sesuai dengan SOP, maka selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan upaya hukum lebih lanjut dengan mengajukan kasasi. "Dan sesuai SOP maka terhadap putusan bebas maka JPU akan menyatakan sikap untuk melakukan upaya hukum Kasasi," terang mantan Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak itu.
Ditanya terkait kondisi barang bukti yang diamankan dalam kasus yang sempat menghebohkan publik karena banyak menyeret nama artis hingga keluarga Cendana, Angga menyatakan bahwa semua barang bukti masih dalam penguasaan kejaksaan.
"Terkait barang bukti tentunya sudah disimpan sesuai dengan ketentuan yang ada, mengingat perkara belum inkracht maka BB (barang bukti,red) masih dalam penguasaan Kejaksaan," jelasnya. Namun Angga tak menyebut di mana barang bukti uang dan mobil itu disimpan, termasuk jumlahnya.
Terkait apakah terdakwa kasus Memiles sudah dikeluarkan dari Rutan atau belum, Angga mengatakan belum mengetahui persis. Namun dia akan mencoba mengecek ke Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus itu. "Terkait bebasnya terdakwa Ini coba senin saya cek lagi ke JPU-nya," tukasnya.
TPPU Ditangguhkan
Sementara itu, Penyidik Polda Jatim menunda penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap PT Kam and Kam yang menjalankan investasi MeMiles. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya akan menunggu perkara MeMiles hingga berkekuatan hukum tetap (inkraht). Sebab, penyidikan TPPU baru bisa dilakukan bila perkara pokok MeMiles, yakni investasi bodong, terbukti di pengadilan dan putusannya inkraht.
Sedang proses hukum Memiles, ada kemungkinan Jaksa melakukan banding dan kasasi, yang berarti putusan PN Surabaya belum inkraht. "Jadi, untuk TPPU-nya kami menunggu inkrah dulu,” ujar Trunoyudo.
Sebelum sidang putusan, Direskrimsus Polda Jatim menyatakan sedang mengembangkan kasus MeMiles dalam hal dugaan pidana pencucian uang. Polisi menelusuri cukup banyak aset yang ditemukan penyidik dalam perkara itu. Di antaranya kendaraan bermotor dan lahan serta bangunan. Polisi bermaksud menelusuri semua aset yang dikelola PT Kam and Kam.
“Kami berlanjut ke perkara TPPU karena kami belum tuntas melakukan tracking aset, masih dibuka dan kami akan lanjutkan ke TPPU. Kalau TPPU bisa berkembang lagi, termasuk headmaster bisa kita jaring dengan TPPU,” kata Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Rabu (23/9) lalu. Namun Kombes Pol Gidion Arif Setiawan yang dikonfirmasi lagi, Minggu (27/9), tak merespon.
Dipertanyakan
Menanggapi hal itu, Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jatim Abdul Malik, SH., MH., menyesali putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang telah memvonis bebas terdakwa kasus Memiles. Vonis bebas itu menurut Abdul Malik menunjukan bahwa uang diduga masih menjadi kuasa di dalam sistem peradilan Indonesia.
Untuk itu, Abdul Malik meminta agar Jaksa Penuntut Umum melakukan kasasi terhadap putusan itu. "Uang bisa mengatur segalanya, jaksa harus Kasasi. Sudah terbukti mas, karena uang hukum bisa rusak," tegas Abdul Malik kepada Harian Merah Putih, Minggu (27/9/2020).
Lain halnya yang disampaikan oleh pakar hukum I Wayan Titib Sulaksana. Menurutnya putusan bebas terdakwa kasus Memiles itu diberikan oleh hakim karena Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan kebenaran surat dakwaannya.
"Lha sepanjang JPU tidak dapat membuktikan kebenaran surat dakwaan dan surat tuntutannya. Maka majelis hakim akan memutuskan bebas bagi terdakwa," sebut Wayan Titib, Minggu (27/9).
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony menyatakan, direktur PT Kam and Kam yang akrab disapa Sanjay tersebut tidak terbukti berbuat melawan hukum saat mengoperasikan aplikasi Memiles. Tiga dakwaan jaksa penuntut umum juga dinyatakan tidak terbukti.
Dakwaan kesatu primer adalah pasal 105 dan dakwaan kedua subsider pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim Johanis mengatakan, terdakwa Sanjay tidak terbukti menerapkan skema piramida dalam mendistribusikan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam pasal 109 UU Perdagangan.
Aplikasi Memiles, menurut majelis hakim, memperoleh penghasilan dari berjualan jasa periklanan. Bukan dari uang pendaftaran member.
Dakwaan kesatu subsider yang menyatakan Memiles tidak berizin juga dimentahkan majelis hakim. PT Kam and Kam, menurut dia, sudah mengantongi surat izin usaha perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan DKI Jakarta pada Oktober 2015 yang baru berakhir pada Oktober 2020. Majelis hakim berpendapat bahwa perizinan usaha perdagangan yang dimiliki PT Kam and Kam dan diterbitkan melalui sistem online single submission tidak berlaku surut ketika SIUP kecil sudah diterbitkan.
Terdakwa Sanjay juga dinyatakan tidak terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan sebagaimana dakwaan kedua jaksa. Menurut majelis hakim, tidak ada yang dirugikan dalam bisnis Memiles. Member telah mendapatkan slot iklan ketika top up. Unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum tidak terbukti.
Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa pidana enam tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer. Selain itu, menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan serta mengembalikan aset ke member. (her)
Editor : Ali Mahfud