MERAH PUTIH | Surabaya - Meski izin empat tempat hiburan dicabut, ternyata masih ada yang nekad buka di tengah pandemi COVID-19. Seperti terlihat pada dua kafe di kawasan Kenjeran, Surabaya. Kerumunan ratusan pengunjung itu pun dibubarkan paksa oleh petugas gabungan Satpol PP dan Polrestabes Surabaya.
Dua kafe yang masih operasional itu Kafe Dermaga di Jl Kenjeran 34 dan Kafe Santoso Jl Kenjeran 4, Surabaya. Meski perizinan dua kafe ini lengkap, kegiatan hiburan di tempat itu dihentikan. Ratusan pengunjung dibubarkan. Sebab mereka melanggar prokol kesehatan.
"Pengunjungnya dibubarka karena ada pelanggaran protokol kesehatan,” kata Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto usai razia yustisi dalam rangka penegakan Perwali 33 tahun 2020, Senin (28/9/2020) malam.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan sejumlah tempat hiburan malam di Kota Surabaya, dicabut izinnya karena melanggar protokol kesehatan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Dalam Perwali 33 Tahun 2020 itu memang ada ketentuan melarang pembukaan atau operasional tempat hiburan malam seperti diskotik, karaoke, panti pijat, bar, dan spa. "Makanya, tim Satgas COVID-19 yang melibatkan Satpol PP, Disbudpar, jajaran TNI/Polri melakukan pengawasan terhadap RHU ini, termasuk tempat hiburan malam ini," katanya.
Ternyata, lanjut dia, sejumlah tempat hiburan malam masih ada yang beroperasi, sehingga tim langsung menutup dan membubarkan serta memberikan peringatan kepada tempat hiburan malam itu. Saat pengawasan kedua ternyata masih nekat membuka kembali, sehingga dibubarkan lagi dan diberi tanda silang pelanggaran dari Satpol PP.
"Nah, setelah kita melakukan pengawasan lagi, ternyata dia masih saja beroperasi, sehingga atas rekomendasi dari tim pengawasan termasuk dari TNI/Polri, direkomendasikan untuk dicabut izinnya. Atas rekomendasi dari tim pengawasan itu, akhirnya Disbudpar mencabut tanda daftar usaha pariwisatanya. Secara otomatis, karena surat izinnya dicabut, mereka belum boleh beroperasi dulu," papar Febri. (her/ant)
Editor : Ali Mahfud