Bareskrim Sebut Irjen Napoleon Minta Rp 7 Miliar

harianmerahputih.id
Irjen Napoleon Bonaparte

MERAH PUTIH | Jakarta – Sidang praperadilan yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Bareskrim Mabes Polri kembali digelar PN Jaksel, Selasa (29/9/2020). Sidang ini justru mengungkap dugaan transaksi suap Rp 7 miliar untuk penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Seperti diketahui, Irjen Napoleon yang dicopot dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya. Irjen Napoleon sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Djoko Tjandra oleh penyidik Direktirat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

Dalam permohonannya di sidang praperadilan, Irjen Napoleon meminta PN Jaksel membatalkan surat penyidikan dan penetapan tersangka dirinya. Dalam sidang praperadilan ini, kubu Irjen Napoleon sebagai pemohon, sedangkan kubu Bareskrim Polri sebagai termohon.

Namun dalam perkembangan, sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020), mengungkap hal mengejutkan. Seperti diungkap Bareskrim Polri saat menjawab dalil permohonan yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte. Tim Hukum Bareskrim Polri, Baharuddin menyebut, Irjen Napoleon Bonaparte saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri menyetujui kesepakatan senilai Rp7 miliar untuk menghapus red notice Djoko Tjandra pada 13 April 2020.

Kesepakatan itu terjadi antara Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi yang juga berstatus tersangka gratifikasi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra. Fakta tersebut diketahui setelah penyidik Bareskrim melakukan penyelidikan. Dalam kesepakatan itu, nilai uang yang ditawarkan adalah Rp3 miliar. Namun, angka tersebut batal sehingga kesepakatan bertemu di angka Rp7 miliar.

"Fakta perbuatan Pemohon adalah setelah adanya pertemuan kesepakatan tentang nilai sejumlah yang awalnya Rp3 Miliar yang akhirnya nilai tersebut disepakati sebesar Rp7 miliar," Baharuddin membacakan jawaban.

Selanjutnya, dilakukan penerbitan berita faksimili yang ditujukan Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI. Surat resmi itu bernomor NCB-DivHI/Fax/529/IV/2020 perihal konfirmasi status red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra. "Faksimili tanggal 14 April 2020 inilah sebenarnya yang mengawali terjadinya tindak pidana tersebut," lanjut mereka.

Penerbitan surat itu tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Napoleon selaku Kadiv Hubinter Polri. Tak hanya itu, penerbitan surat dilakukan atas inisiatif Napoleon selaku pemohon. Kemudian, pada 16 April 2020, Anna Boentaran selaku istri Djoko Tjandra membuat surat permohonan kepada Napoleon untuk mencabut red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra.

"Dengan dalil surat permohonan tersebutlah, akhirnya pemohon menerbitkan surat-surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Justru disitulah membuka konsistensi pemohon untuk membantu pribadi Djoko Soegiarto Tjandra," jelasnya.

Menurutnya, uang sebesar Rp7 miliar itu diberikan dalam pecahan Dolar Amerika dan Dolar Singapura secara bertahap. Selanjutnya, kubu Bareskrim Polri menyatakan pihaknya telah menyesuaikan sejumlah bukti yang berkualitas seperti kesaksian para saksi, serta bukti surat lainnya.

"Bukti CCTV jelas-jelas melihat uang tersebut diserahkan kepada pemohon. Penyerahan uang tersebut berimplikasi pada pengambilan keputusan yang lebih menguntungkan pemberi suap," ungkapnya.

Dengan bukti tersebut Polri meminta hakim menolak seluruh dalih yang diajukan oleh Napoleon selaku pemohon. Tak hanya itu, termohon juga tidak menjawab satu per satu permohonan yang dibacakan pada sidang sebelumnya. "Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil permohonan praperadikan yang diajukan pemohon, kecuali yang benar-benar diakui secara tegas oleh termohon," jawab tim hukum Bareskrim Polri.

Pada sidang praperadilan yang digelar PN Jaksel pada Senin (28/9/2020), Irjen Pol Napoleon Bonaparte menilai Bareskrim Polri selaku Termohon tidak punya bukti penerimaan suap terhadap dirinya. "Pemohon juga meyakini bahwa sampai saat ini penyidik tidak memiliki barang bukti suap sebagaimana yang disangkakan dalam pasal-pasal pidana yang dicantumkan dalam surat perintah penyidikan," kata Kuasa Hukum Napoleon Putri Maya Rumanti saat membacakan surat permohonan praperadilan.

Napoleon membantah pernah menerima suap atau janji dalam bentuk apapun terkait penghapusan red notice atas nama Djoko S. Tjandra. "Pemohon memang tidak pernah menerima pemberian suap atau janji dalam bentuk apapun terkait red notice atas nama Djoko S Tjandra," ungkapnya.

Tentu ini menjadi menarik, karena Bareskrim Polri dan Irjen Napoleon Bonaparte saling klaim memiliki bukti kuat atas pernyataan mereka. Lantas, siapa yang bakal menang? (jta/ara/int)

Editor : Ali Mahfud

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru