Usai Bos Memiles, Giliran 4 Anak Buahnya Divonis Bebas PN Surabaya

harianmerahputih.id
Sidang putusan Memiles secara virtual di PN Surabaya, Kamis (1/10/2020)

MERAH PUTIH | Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menjatuhkan vonis bebas terdakwa perkara investasi Memiles. Setelah Dirut PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay, menghirup udara bebas. Kini giliran empat anak buah Sanjay yang lolos dari jeratan hukum.

Empat terdakwa karyawan PT. Kam and Kam yang divonis bebas itu adalah Prima Hendika, Martini Luisa alias dokter Eva, Sri Windyaswati dan Fatah Suhanda. Mereka dinilai hakim tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dalam perkara ini, keempat terdakwa didakwa telah turut serta menjadi bagian dari distribusi investasi Memiles yang menghimpun dana masyarakat hingga mencapai sekitar Rp 750 miliar. Sedangkan dakwaan yang kenakan adalah tindak pidana dalam pasal 105 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa satu, dua, tiga dan empat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana yang dimaksud dalam dakwaan ke-1 dalam dakwaan primair, dakwaan ke-1 subsidair maupun dakwaan ke-2 penuntut umum," kata hakim Sutarno membacakan putusan di Ruang Garuda PN Surabaya, Kamis (1/10/2020).

Karena itu, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap mereka. "Membebaskan terdakwa satu, dua, tiga dan empat dari seluruh dakwaan penuntut umum tersebut. Dan memulihkan hak terdakwa terdakwa satu, dua, tiga dan empat dalam kedudukan kemampuan serta harkat dan martabatnya," kata hakim Sutarto yang menjadi pimpinan sidang.

Majelis hakim juga memerintahkan agar keempat terdakwa segera dibebaskan dari rumah tahanan Kepolisian Besar Resort (Polrestabes) Surabaya. Selain itu hakim juga meminta pada jaksa agar mengembalikan seluruh barang bukti yang telah disita sebelumnya dan memulihkan harkat dan martabat para terdakwa. "Barang bukti yang disita oleh negara akan turut dikembalikan," tegasnya.

Mendengar putusan tersebut, pengacara keempatnya, Muzayyin menyatakan menerima vonis bebas yang dibacakan hakim. "Menerima yang mulia, sesuai dengan putusan majelis," katanya.

Lain halnya dengan jaksa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan dari Kejati Jatim menyatakan mengambil sikap pikir-pikir. "Kami pikir-pikir yang mulia," cetus dia.

Sebelumnya dalam persidangan, Kamis (24/9) lalu, terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay, divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya. Sanjay lolos dari semua dakwaan. Putusan itu diketok oleh majelis PN Surabaya yang diketuai Johanis Hehamony dan anggota majelis Ni Made Purnami dan Martin Ginting.

Dakwaan kesatu primer adalah pasal 105 dan dakwaan kedua subsider pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim Johanis mengatakan, terdakwa Sanjay tidak terbukti menerapkan skema piramida dalam mendistribusikan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam pasal 109 UU Perdagangan. Aplikasi Memiles, menurut majelis hakim, memperoleh penghasilan dari berjualan jasa periklanan. Bukan dari uang pendaftaran member.

Dakwaan kesatu subsider yang menyatakan Memiles tidak berizin juga dimentahkan majelis hakim. PT Kam and Kam, menurut dia, sudah mengantongi surat izin usaha perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan DKI Jakarta pada Oktober 2015 yang baru berakhir pada Oktober 2020. Majelis hakim berpendapat bahwa perizinan usaha perdagangan yang dimiliki PT Kam and Kam dan diterbitkan melalui sistem online single submission tidak berlaku surut ketika SIUP kecil sudah diterbitkan.

Terdakwa Sanjay juga dinyatakan tidak terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan sebagaimana dakwaan kedua jaksa. Menurut majelis hakim, tidak ada yang dirugikan dalam bisnis Memiles. Member telah mendapatkan slot iklan ketika top up. Unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum tidak terbukti.

Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa pidana enam tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer. Selain itu, menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan serta mengembalikan aset ke member. (her)

Editor : Ali Mahfud

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru